Sukses

Anies Baswedan Telah Teken Perda Penanggulangan Covid-19

Dia menyatakan Anies telah menandatangani Perda tersebut pada 12 November 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana.

"Sudah (ditandatangani) Perda Nomor 2, sebentar lagi diupload," kata Yayan saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).

Dia menyatakan Anies telah menandatangani Perda tersebut pada 12 November 2020. Selain itu saat ini pihaknya juga masih mempersiapkan payung hukum lain untuk Perda tesebut.

"Pergubnya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada Pergub yang baru, Pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," jelasnya.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta pun berkomitmen untuk memanfaatkan Raperda ini dalam upaya pemulihan kondisi kesehatan dan sosial-ekonomi Jakarta. Mewakili Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan apresiasi atas terciptanya sinergitas antara eksekutif dan legislatif.

"Dengan ditetapkannya Perda, maka kita memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Semangat kemitraan yang terbina dengan baik, selain merupakan landasan utama bagi kita bersama dalam memikul tanggung jawab, mencegah, memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19, memulihkan kesehatan masyarakat dan memulihkan perekonomian masyarakat," ungkap pria yang biasa disapa Ariza ini, Senin (19/10/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cegah Penyebaran Corona

Ariza menilai cepatnya penetapan Raperda memberikan keyakinan untuk dapat mencegah serta memutus penyebaran corona.

"Kita juga menggarisbawahi pentingnya dalam menjaga, menumbuhkan, dan mengimplementasikan nilai-nilai semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang terbina dengan sangat baik, proporsional dan profesional selama ini," tambah Ariza.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.