Sukses

Kepala Daerah dan Penegak Hukum Dapat Sanksi Jika Tak Tegakkan Protokol? Ini Kata Mahfud Md

Mahfud Md, mengatakan, pemerintah akan beri sanksi tegas bagi yang terbukti melanggar penegakan protokol kesehatan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md, mengatakan, pemerintah akan beri sanksi tegas bagi yang terbukti melanggar penegakan protokol kesehatan Covid-19.

Dia menuturkan, sanksi tegas ini tak hanya diberikan ke masyarakat. Aparat keamanan pun akan mendapat sanksi yang sama jika tidak mampu menegakkan protokol kesehatan Covid-19 berjalan baik.

"Pemerintah memperingatkan kepada para kepala daerah, pejabat publik, aparat, dan masyarakat seluruh Indonesia bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," tutur Mahfud dalam konferensi pers virtual, Senin (16/11/2020).

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat yang tidak bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," lanjut dia.

Menurut dia, tugas kepala daerah dan aparat keamanan tentunya adalah menegakkan aturan disiplin protokol Covid-19 di masyarakat dengan tegas. Bahkan tokoh agama pun harus turut andil.

"Khusus kepada tokoh agama dan masyarakat diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peringati Anies

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md, mengatakan, acara yang telah digelar beberapa hari lalu, di mana membuat simpatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berkerumun, melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Mencermati perkembangan 1 pekan terakhir telah terjadi peningkatan signifikan kasus Covid-19, sementara di saat yang sama terjadi juga kerumunan massa dalam jumlah besar, terutama mulai Selasa, 10 sampai 13 November di wilayah DKI Jakarta dan Jabar dan sekitarnya. Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," kata Mahfud dalam konferensi virtual, Senin (16/11/2020).

Dia menegaskan, pemerintah sudah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait acara yang dihadiri banyak simpatisan Rizieq Shihab tersebut. Menurutnya, ini penting karena penegakan protokol kesehatan di ibu kota menjadi tanggung jawa pemerintah provinsi.

"Di mana pemerintah sebenarnya telah memperingatkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan. Penegakan protokol kesehatan Ibu Kota merupakan kewenangan pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ungkap Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.