Sukses

Top 3 News: Pembunuh Guru Ngaji yang Tewas di Sumur Ternyata Suami Pembantunya

Top 3 News hari ini, kematian guru ngaji di Cibinong, Bogor, terungkap. Lantaran kerap ditagih utang oleh korban, pelaku melemparkan korban ke dalam sumur di rumahnya.

Liputan6.com, Jakarta Top 3 News hari ini, polisi berhasil mengungkap kasus kematian seorang guru ngaji yang jasadnya ditemukan tewas di dalam sumur rumahnya di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Pelaku ternyata suami dari pembantu korban berinisial A. Pelaku tega menghabisi nyawa Atiqotul Mahya (28) karena dilatarbelakangi persoalan utang piutang.

Dia kesal lantaran kerap ditagih korban karena memiliki utang sebesar Rp 1 juta. Sebelum melemparkan tubuh guru ngaji tersebut ke dalam sumur, A terlebih dulu melakukan penganiayaan. 

Sementara itu, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2020 I Dewa Gede Palguna turut angkat bicara terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang belum lama ini disahkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Menurutnya suatu undang-undang sah diuji bila sudah pernah diundangkan oleh negara, meskipun nantinya Omnibus Law tersebut direvisi oleh para pembentuk undang-undang, yaitu Pemerintah dan DPR RI.

Dewa juga menyatakan bahwa bisa aja MK membatalkan UU tersebut secara keseluruhan, jika MK berpendapat bahwa pembentukan UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Berita lainnya yang tak kalah menuai sorotan di News Liputan6.com terkait kisah kepahlawanan para Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berhasil menaklukkan pemberontakan Rakyat Maluku Selatan (RMS). 

Tempo edisi 9 Juli 2007 menuliskan, pembentukan RMS bermula dari penolakan Tentara Kerajaan Hindia Belanda atau KNIL asal Ambon untuk bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Upaya untuk membujuk RMS agar tetap bergabung dengan NKRI pun pernah dilakukan Soekarno-Hatta pasca-proklamasi. Namun, usaha itu gagal.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu, 4 November 2020:

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Guru Ngaji yang Jasadnya Dibuang ke Sumur

Polisi menyebut utang piutang menjadi salah satu latar belakang terjadinya seorang wanita guru ngaji bernama Atiqotul Mahya (28), yang ditemukan tewas dalam sumur di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil mengatakan, pelaku K alias A memiliki utang sebesar Rp 1 juta kepada korban. Lantaran kesal kerap ditagih utang oleh korban, pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban. Pelaku adalah suami dari pembantu rumah tangga korban.

"Karena sakit hati ditagih hutang oleh korban senilai Rp 1 juta, pelaku lalu membunuh korban," kata Kadek, Rabu (4/11/2020).

Nyawa ibu dua anak ini dihabisi dengan cara keji di rumahnya di Kampung Citatah Dalam, Kelurahan Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Mulanya, pada Minggu (1/11/2030) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela. Kemudian, pelaku menyekap mulut korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku menginjak dan menendang kepala dan leher korban hingga gigi bagian depan korban rontok.

 

Selengkapnya...

3 dari 4 halaman

2. Mantan Hakim MK: Terbuka Kemungkinan UU Cipta Kerja Dibatalkan

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015-2020 I Dewa Gede Palguna mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sah untuk menjadi objek uji konstitusional di MK.

Menurut Dewa, berdasarkan pengalamannya, suatu undang-undang sah diuji bila sudah pernah diundangkan oleh negara, meskipun nantinya Omnibus Law tersebut direvisi oleh para pembentuk undang-undang, yaitu Pemerintah dan DPR RI.

"Kalau sudah diundangkan berarti sudah sah menjadi objek pengujian konstitusionalitasnya, baik proses pembentukan maupun materi muatannya. Tidak perlu menunggu revisi," ujar mantan hakim konstitusi yang purnatugas pada Januari 2020 itu di Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Namun, Dewa mengaku tak tahu bagaimana nanti respons MK terhadap pengajuan uji kontitusional itu. Kalau berbicara soal kemungkinan, kata dia, mungkin saja MK membatalkan UU tersebut secara keseluruhan, jika MK berpendapat bahwa pembentukan UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Selengkapnya...

4 dari 4 halaman

3. 4 November 1950: Jatuhnya Benteng Victoria Ambon dan Takluknya RMS

Tepat hari ini 70 tahun silam atau 4 November 1950, Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menghentikan pemberontakan yang dilakukan Rakyat Maluku Selatan (RMS). Saat itu, TNI masih bernama Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS).

RMS merupakan sebuah republik di Kepulauan Maluku yang diproklamasikan pada 25 April 1950. Adalah mantan Jaksa Agung Negara Indonesia Timur (NIT) Christian Robbert Steven Soumokil yang memelopori pembentukan RMS. Pembentukan RMS sendiri didukung pemerintah Belanda yang ketika itu masih ingin menjajah Indonesia.

Johanis Hermanus Manuhutu ditunjuk sebagai Presiden RMS, Albert Wairisal sebagai Perdana Menteri. Sementara Soumokil sendiri hanya menjabat menteri bersama Gasperz, J Toule, Norimarna, Pattiradjawane, Lokollo, Pieter, A Nanlohy, Pattiradjawane, Manusama, dan Z Pesuwarissa.

Pada 27 April 1950, Nikijuluw ditunjuk sebagai Wakil Presiden RMS untuk daerah luar negeri dan berkedudukan di Den Haag, Belanda. Pada 3 Mei 1950, Soumokil menggantikan Manuhutu sebagai Presiden RMS.

Tiga bulan pasca-proklamasi RMS, Soekarno-Hatta mengirim utusan untuk membujuk mereka, namun gagal. Pemerintah kemudian mengutus Dr J Leimena untuk menyampaikan permintaan berdamai kepada RMS agar tetap bergabung dengan NKRI. Tetapi, langkah pemerintah tersebut ditolak Soumokil.

 

Selengkapnya...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.