Sukses

Update Jumat 23 Oktober: Positif Covid-19 Ada 381.910, Sembuh 305.100, Meninggal 13.077

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Kamis, 22 Oktober 2020, hingga pukul 12.00 WIB hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Penambahan kasus baru Corona Covid-19 masih terus terjadi secara signifikan di Indonesia sampai dengan saat ini.

Seluruh informasi ini disampaikan Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19.

Per data hari ini, Jumat (23/10/2020), terdapat penambahan 4.369 kasus baru terkonfirmasi Corona Covid-19.

Dengan begitu, total akumulatif ada 381.910 orang di Indonesia dinyatakan positif Corona Covid-19 di Indonesia.

Untuk kasus sembuh, ada penambahan 4.094 orang pada hari ini. Sehingga, total akumulatifnya sampai saat ini, ada 305.100 pasien Corona Covid-19 sudah sembuh dan dinyatakan negatif.

Sementara itu, kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 118 orang. Total akumulatif ada 13.077 orang hingga saat ini meninggal dunia di Indonesia akibat terinfeksi virus Corona Covid-19.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Kamis, 22 Oktober 2020, hingga pukul 12.00 WIB hari ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Vaksin Covid-19 Harus Terbukti Efektivitas

Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberi rekomendasi sekaligus mengimbau agar vaksin Covid-19 yang nantinya diberikan ke masyarakat harus terbukti efektivitasnya. Vaksin juga harus lolos uji klinis.

Dari konfirmasi yang diterima Health Liputan6.com, Kamis, 22 Oktober 2020, pernyataan di atas disampaikan PDPI dan PAPDI melalui surat rekomendasi tentang vaksin Covid-19, yang ditujukan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI).

Berikut ini pandangan tentang vaksin Covid-19 dari PDPI yang ditandatangani Ketua PDPI Agus Dwi Susanto dan Ketua Pokja Bidang Infeksi PDPI Erlina Burhan pada 21 Oktober 2020.

1. PDPI mendukung proses inisiasi dan pengadaan vaksin Covid-19 di Indonesia.

2. PDPI menghimbau agar setiap jenis vaksin yang masuk ke Indonesia harus melewati uji klinis pada populasi Indonesia sebelum disuntikkan ke orang Indonesia.

3. PDPI menghimbau agar setiap jenis vaksin yang akan digunakan di Indonesia mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

4. PDPI menilai bahwa Kementerian Kesehatan perlu untuk menyampaikan syarat-syarat terkait indikasi penerima vaksin yang resmi dari Pemerintah.

5. PDPI memohon kepada PB IDI agar dapat membuat panduan atau pedoman pemberian vaksin Covid-19 yang dapat dijadikan pegangan bagi anggota PB IDI dalam pemberian vaksinasi.

 

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.