Sukses

Update 22 Oktober: Pasien Sembuh Covid-19 Tembus 300.000, Positif 377.541, Meninggal 12.959

Data update pasien virus Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Rabu, 21 Oktober 2020, hingga pukul 12.00 WIB hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 4.432 orang pada hari ini, Kamis (22/10/2020) terkonfirmasi positif Covid-19 terinfeksi virus Corona.

Sehingga, total sampai saat ini di Indonesia, ada 377.541 orang dinyatakan positif Covid-19 sejak Maret 2020.

Seluruh data informasi ini disampaikan Satuan Tugaas atau Satgas Penanganan Covid-19.

Kemudian, ada 3.497 orang yang pada hari ini sembuh dan negatif Corona Covid-19. Total pasien Corona sembuh dan dinyatakan negatif di Indonesia tembus 300 ribu kasus. Tepatnya, sebanyak 301.006 orang.

Satgas Penanganan Covid-19 juga menyampaikan, angka kasus meninggal dunia akibat virus Corona ini masih bertambah.

Per data hari ini, ada penambahan 102 orang meninggal dunia karena Covid-19. Dengan begitu, akumulatif di Indonesia, ada 12.959 pasien Covid-19 meninggal dunia.

Data update pasien virus Corona Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Rabu, 21 Oktober 2020, hingga pukul 12.00 WIB hari ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menristek Sebut Satu-satunya Cara Lawan Covid-19 Harus Ada Vaksin

Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang Brodjonegoro menekankan pentingnya vaksin Covid-19 guna membentuk kekebalan massal atau herd immunity. Satu-satunya cara adalah dengan menggunakan vaksin Covid-19.

“Mengingat virus Covid-19 berbeda dengan virus lainnya yang dapat selesai dengan herd immunity tanpa vaksin, misalkan malaria. Tetapi karena Covid-19 ini penyebarannya sangat cepat dan berbahaya bagi orang yang mempunyai penyakit penyerta, maka satu-satunya cara harus ada vaksin supaya kekebalan massal itu terbentuk,” ungkap Bambang dalam keterangan tulis, Rabu, 21 Oktober 2020.

Bambang menambahkan, vaksin yang nantinya mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah vaksin yang sudah memenuhi syarat aman dan manjur ( safety & efficacy). Aman dalam artian tidak ada efek samping yang serius dan manjur dalam pengertian bahwa sesuai dan cocok untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap Covid-19.

“Masyarakat atau nanti para pengguna vaksin tidak perlu khawatir, selama vaksinnya sah dan resmi sebagai vaksin Covid-19, siapa pun yang membuat dan apa pun platformnya maka itu sudah mempunyai safety dan efficacy yang sudah dijamin,” ucap Bambang.

Dia juga menyebut, mulai tiga bulan pertama 2021 vaksin Merah Putih buah karya anak bangsa dapat memulai uji klinis tahap pertama terhadap manusia.

Dalam pembuatan obat, uji klinis tahap pertama ialah di mana penemu akan mulai mengujikan obat pada 20 sampai 100 relawan yang mana mereka memiliki penyakit atau kondisi tertentu.

Jika persentase obat yang berhasil sebanyak 70 persen, maka obat tersebut layak menuju ke tahap berikutnya.

"Pada akhir tahun 2020 diharapkan kemajuan pengembangan vaksin Merah Putih memasuki tahapan uji praklinis sehingga di triwulan I tahun 2021 dapat dilakukan uji klinis tahap pertama," tutur Bambang.

Bambang mengingatkan kembali bahwa vaksin Merah Putih merupakan vaksin yang dikembangkan menggunakan isolat virus Covid-19 yang bertransmisi di Indonesia.

Vaksin karya anak bangsa yang dikembangkan dengan menggunakan platform yang berbeda ini digawangi oleh sejumlah institusi, seperti Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Universitas Airlangga, dan Universitas Gajah Mada.

"Vaksin Merah Putih memiliki perbedaan jika dibandingkan dengan vaksin lainnya seperti Sinovac dan Sinopharm. Sinovac dan Sinopharm menggunakan platform inactivated virus (virus yang dimatikan) sedangkan vaksin Merah Putih dikembangkan menggunakan platform protein rekombinan, DNA, dan RNA," jelas Bambang.

"Selain itu vaksin Merah Putih dikembangkan menggunakan isolat virus yang bertransmisi di Indonesia, berbeda dengan Sinovac dan Sinopharm yang menggunakan isolat virus dari negara asalnya, China," tutup dia.

 

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.