Penolak Vaksin Covid-19 Didenda Rp5 Juta, Wagub DKI: Pemerintah Berikan yang Terbaik

Ariza mengkalim mustahil pemerintah memberikan vaksin yang membahayakan kesehatan warga. Apalagi menyangkut kesehatan, terlebih Menyangkut nyawa warga.

Diperbarui 23 Oktober 2020, 14:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Perda Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta memuat sanksi bagi warga yang menolak vaksin   Covid-19. Dalam pasal 30 disebutkan, penolak bisa dihukum denda hingga Rp 5 juta.

Menanggapi banyaknya protes dari warga terkait aturan tersebut, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza menyatakan, warga tidak perlu khawatir dengan pembuatan atau manfaat vaksin.

"Tentu semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah melalui proses yang panjang, apalagi terkait vaksin atau obat, tentu melalui prosedur mekanisme teliti ketat, hati-hati, prudent,"kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Ariza mengkalim mustahil pemerintah memberikan vaksin yang membahayakan kesehatan warga. Apalagi menyangkut kesehatan, terlebih Menyangkut nyawa warga.

"Pemerintah pasti memberikan kebijakan terbaik, termasuk vaksin tentu sudah melalui proses penelitian. Engga mungkin pemerintah buat vaksin kemudian suntikkan ke warga apabila di kemudian hari memberi dampak yang enggak baik,” tegasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Aman dan Terbaik

Politikus Gerindra itu memastikan vaksin Covid-19 yang tengah masuk uji klinis tahap 3 itu aman dan terbaik.

“Kami yakinkan bahwa (vaksin) apa yang dibuat pemerintah tentu yang terbaik untuk seluruh warga indonesia,” ia menandaskan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6