Sukses

Jampidum Sebut Kebakaran Kejagung Bukan Karena Kesengajaan

Menurut Fadil, kesimpulan itu diambil berdasarkan temuan alat bukti di lapangan. Namun, dia enggan membeberkan bentuk kelalaian yang terjadi.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyampaikan, pihaknya telah melakukan gelar perkara internal bersama penyidik Polri pada Rabu 21 Oktober 2020 terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun peristiwa itu didapati adanya unsur kelalaian, bukan kesengajaan.

"Nggak ada, jadi itu kena kealpaan," tutur Fadil saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020).

Menurut Fadil, kesimpulan itu diambil berdasarkan temuan alat bukti di lapangan. Namun, dia enggan membeberkan bentuk kelalaian yang terjadi.

"Nanti kealpaannya bagaimana kita lihat perkembangannya di persidangan," jelas Fadil.

Polri akan melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat 23 Oktober 2020. Gelar perkara dilakukan secara internal tanpa mengundang pihak lain."Nanti dilakukan gelar tersendiri, internal, yang direncanakan hari Jumat pagi," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).

Menurut dia, penyidik sedang mengekspose kasus kebakaran Kejaksaan Agung tersebut di hadapan jaksa peneliti.

"Pukul 15.30 WIB penyidik ekspose di depan jaksa peneliti di Kejagung," jelas Awi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ada Unsur Pidana

Bareskrim Polri telah menggelar ekspose pertama terkait peristiwa kebakaranKejaksaan Agung pada Agustus 2020. Hasilnya, diduga ada unsur pidana dalam insiden kebakaran tersebut.

"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2020.Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, di mana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.