Sukses

Polisi Ungkap Peran John Kei dalam Kasus Penganiayaan di Duri Kosambi

Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka John Kei dan enam anak buahnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka John Kei dan enam anak buahnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Secara keseluruhan hari ini kami melaksanakan penyerahan tujuh tersangka beserta barang buktinya," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (19/10/2020).

Calvijn menerangkan, pihaknya menangkap 29 tersangka terkait perusakan Nus Kei di Green Lake City Tangerang dan penganiayaan yang berujung tewasnya sesorang berinisial EW di Duri Kosambi, Cengkareng Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan, 22 orang tersangka terlibat dalam perusakan di kediaman Nus Kei. Berkas perkaranya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang September lalu. Sementara itu, hari ini 7 orang tersangka yang terlibat dalam kasus di Duri Kosambi.

"Kami jelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait 7 tersangka adalah domain fokusnya di tempat kejadian pertama yaitu di Kosambi dengan korban inisial EW," ujar dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Berbeda

Calvijn menuturkan, tujuh tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Lima diantaranya adalah eksekutor pembunuhan. Sementara dua tersangka lain adalah mastermind yakni John Kei (JK) dan kedua DF.

"Masih ada satu tersangka berinisial FR yang dalam proses penelitian jaksa," ujar dia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menambahkan, ketujuh tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan hingga 20 hari ke depan. Mereka akan ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Di sini ada masa selama 20 hari untuk jaksa menyusun dakwaan selanjutnya apabila memang sudah dianggap memenuhi syarat formil dan materil selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.