Sukses

Gunakan Paspor Palsu, Warga Nigeria Dideportasi dari Bali

WNA asal Nigeria, Awok Ayoola Kelvin (30) dideportasi dari Bali karena menggunakan paspor palsu saat memasuki wilayah Indonesia.

Liputan6.com, Denpasar - Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria, Awok Ayoola Kelvin (30) dideportasi dari Bali karena menggunakan paspor palsu saat memasuki wilayah Indonesia.

"Waktu dia datang dulu saat pemeriksaan di konter imigrasi dia menunjukkan paspor Prancis yang ternyata palsu. Selanjutnya, dia diperiksa dan ditahan oleh petugas dari Inteldakim Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai," jelas Surya Dharma saat dikonfirmasi di Denpasar, Rabu (14/10/2020) malam.

Ia mengatakan, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata warga asing tersebut juga mempunyai paspor Nigeria. Kemudian, terhadap Awok Ayoola Kelvin ditahan di Rudenim. Lalu, petugas mengonfirmasi ke perwakilan negara bahwa ia (Awok Ayoola Kelvin) hanya diakui sebagai warga negara Nigeria.

"Dia punya tiga paspor yaitu Prancis, Nigeria dan Afrika Selatan. Namun, yang asli hanya paspor Nigeria," ucap Surya seperti dikutip Antara.

Selanjutnya, Awok Atoola Kelvin dideportasi melalui TPI Soekarno Hatta menggunakan maskapai Ethiopia Airlines, pada Selasa (13/10/2020). Warga asing tersebut berada di detensi Rudenim Denpasar sejak 13 November 2018 karena melanggar Pasal 119 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Saat itu yang bersangkutan sudah keburu ditangkap di bandara ketika dia sampai dan menunjukkan paspor Perancis palsu. Dari pemeriksaan petugas Imigrasi Ngurah Rai yang bersangkutan hanya dikenai sanksi administrasi dan diserahkan ke Rudenim untuk ditahan," jelas Surya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kewenangan Imigrasi

Ia mengatakan, penindakan terhadap warga asing tersebut menjadi kewenangan dari imigrasi dalam melakukan pemeriksaan di waktu itu. "Petugas itu kan melakukan pemeriksaan terkait dokumen perjalanan dengan paspor Prancis yang diduga palsu. Kemudian, dari hasil pemeriksaan itu diputuskan untuk ditahan dan dideportasi," jelas Surya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.