Sukses

Banyak Versi RUU Cipta Kerja, Pimpinan DPR: Substansi Tidak Ada yang Berubah

Azis membantah kabar adanya penyusupan pasal saat proses editing pascasidang paripurna.

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI akhirnya selesai mengoreksi dan memperbaiki draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin menyatakan, draf final RUU setebal 812 halaman itu siap dikirim ke Presiden untuk disahkan.

Tebal draf RUU Cipta Kerja tersebut berbeda dengan yang dikatakan Sekjen DPR pada Senin 12 Oktober kemarin, yakni 1.035 halaman. Azis menyebut meski ada perbedaan jumlah halaman, substansi RUU tidak berubah.

“Substansi clear tidak ada yang berubah, saya jamin itu,” kata Azis di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (13/10/2020).

Azis membantah kabar adanya penyusupan pasal saat proses editing pascasidang paripurna. Ia bahkan mempersilakan apabila ada anggota dewan yang meragukan prosesnya untuk mengecek rekaman saat RUU digodok.

“Bagi pihak sahabat-sahabat, anggota yang terhormat apabila menyatakan ada substansi yang berubah, baik ayat pasal dan kandungannya, semuanya ada rekaman, ada notulensi, ada catatan-catatan yang merupakan bagian lampiran dan merupakan ketentuan UU. Saya yakin itu,” jelasnya.

Terkait pernyataan yang menyebut RUU Cipta Kerja yang tersebar di masyarakat adalah hoaks, Azis enggan berkomentar banyak. “Saya tidak ingin berpandangan, berpolemik, yang 1.000 halaman, yang sekian halaman,” tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Jumlah Halaman Berkurang

Sebelumnya, Azis menyebut koreksi terhadap RUU yang sudah disahkan sejak 5 Oktober itu bukanlah hal yang dilarang untuk dilakukan.

“Perlu diketahui bahwa apabila ada hal-hal kekeliruan dalam teknis dan redaksional, maka sekretariat negara masih dimungkinkan untuk mengoreksi, tapi dengan persetujuan dan klarifikasi dari DPR,” ucapnya.

Jumlah halaman RUU yang telah diedit kini 812 halaman. Azis menyebut, berkurangnya jumlah halaman lantaran adanya perbedaan kertas dalam penyusunan RUU antara Baleg dan Sekjen.

“Proses di Baleg menggunakan kertas biasa. Saat masuk tingkat dua di Sekjen dia gunakan legal paper yang jadi syarat Undang-Undang. Sehinga besar tipisnya ada 1.000 (halaman) sekian, tapi setelah pengetikan final total jumlah pasal halaman hanya 812 halaman,” kata Azis.

“Kalau sebatas UU Cipta Kerja 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812. Sehingga simpang siur jumlah halaman 1.000 sekian, secara resmi jumlah 812 halaman,” katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.