Sukses

Demo Buruh Tolak Omnibus Law Usai, Jalan Serang-Jakarta Kembali Kondusif

Mariyono mengungkap, blokade jalan oleh massa aksi terjadi mulai pukul 12 sampai pukul 14.00 siang. Saat ini dia memastikan semua sudah terkondisikan.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Serang AKBP Mariyono menyatakan akses jalan nasional Serang-Jakarta, telah kembali kondusif. Hal ini terjadi, usai demoribuan buruh dari PT Nikolas Gemilang dan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) selesai.

"Mereka tadi beraksi menolak UU Omnibus Law. Aksi berjalan dengan damai dan selesai pada pukul 14.30 WIB," kata Mariyono dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Mariyono mengungkap, blokade jalan oleh massa demo terjadi mulai pukul 12 sampai pukul 14.00 siang. Saat ini dia memastikan semua sudah terkondisikan.

"Tapi kami tetap melakukan antisipasi hingga dua hari ke depan," jelas dia.

Menurut dia, ada tiga sektor fokus utama, pertama adalah di Modern Cikande, kedua di pintu Tol Cikande dan Ciujung yang merupakan akses ke Tol Tangerang-Merak. Ketiga di Simpang Asem.

"Personel diturunkan amankan demo sebanyak 298 di sepanjang jalan Serang-Jakarta, di kawasan industri Serang," dia menandasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jalankan Tripartit

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menegaskan pembahasan RUU Cipta Kerja telah dijalankan secara Tripartit dan sesuai dengan kesepakatan antar pihak yang terkait.

“Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja saat ini merupakan intisari dari hasil kajian pakar/ahli, focus group discussion (FGD), Rembug Tripartit (pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha) yang sejak lama dilakukan atas beberapa materi ketenagakerjaan yang krusial,” kata Ida dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya Pemerintah menegaskan bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja sejatinya telah melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi dari perguruan tinggi serta lembaga lainnya, seperti International Labour Organization (ILO).

Bahkan pada saat RUU Cipta Kerja telah masuk dalam tahap pembahasan di DPR. Sesuai arahan presiden pada tanggal 24 April 2020, Pemerintah melakukan kembali pendalaman rumusan klaster ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha (APINDO) dengan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Dalam pertemuan tersebut, pemerintah banyak menerima masukan dari serikat pekerja/serikat buruh. Dengan proses yang telah dijalankan ini, pemerintah telah dengan seksama menyerap berbagai aspirasi, khususnya dari unsur pekerja/buruh,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.