Sukses

Disnaker: 76 Perusahaan di Jakarta Selatan Langgar Protokol Covid-19

Pelanggaran yang dilakukan seperti belum menempelkan fakta integritas dan belum membentuk Tim Penanganan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Kota Jakarta Selatan menemukan 76 perusahaan melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama dua pekan.

Kepala Suku Dinas (Sudin) Nakertransgi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan, pelanggaran yang dilakukan seperti belum menempelkan fakta integritas dan belum membentuk Tim Penanganan Covid-19.

"Ada juga yang belum menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sebagainya," kata Sudrajat, Senin (28/9/2020), seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, sanksi yang diberikan kepada 76 perusahaan tersebut mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan.

Selama dua pekan melakukan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14-25 September, Timsus Sudin Nakertrans Jakarta Selatan telah mengawasi 118 perusahaan.

Dari 118 perusahaan tersebut, sebanyak 42 perusahaan sudah patuh terhadap protokol Covid-19, termasuk pembatasan jumlah pekerja sebesar 50 persen untuk perusahaan nonesensial dan 25 persen untuk perusahaan esensial.

Selama pengawasan tersebut, pihaknya memberikan sanksi berupa penutupan kepada 19 perusahaan yang melanggar protokol Covid-19.

"Ada juga empat perusahaan yang ditutup karena karyawannya positif Covid-19 dan 15 perusahaan yang menghentikan aktivitas operasional sendiri karena pekerjanya positif Covid-19," kata Sudrajat.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tambah jumlah tim khusus awasi perkantoran

Sudrajat menyebutkan, Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan wajib menegakkan aturan demi keselamatan dan kesehatan para pekerja di masa pandemi Covid-19.

Selama masa PSBB Jakarta kedua diberlakukan, Sudin Naketransgi Jakarta Selatan telah menambah jumlah tim khusus (timsus) yang melakukan pengawasan ke sejumlah perkantoran.

Timsus ini belum melibatkan anggota dari unsur TNI maupun Polri. Pengawasan masih dilakukan oleh timsus dari Sudin Nakertransgi.

"Sekarang ini timsus dari Sudinkartransgi belum melibatkan unsur Polri dan TNI. Nah, untuk tingkat kecamatan, Sudinnakertransgi merupakan salah satu unsur anggotanya termasuk Polri dan TNI dan yang lainnya, tapi itu semua di bawah koordinasi camat," kata Sudrajat.

Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan mencatat, jumlah perusahaan dan karyawan berdasarkan undang-undang, tercatat ada 26.527 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 782.314 orang. Perusahaan ini didominasi sektor jasa, keuangan, dan retail.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.