Sukses

Wakil Pimpinan KPK: Selain Febri Diansyah, 37 Pegawai Juga Undurkan Diri

Wakil Pimpinan KPK mengungkapkan, pegawai tersebut mundur sejak Januari 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkap, ada 37 pegawai KPK yang mengundurkan telah mengundurkan diri. Menurut catatannya, hal itu dilakukan sebelum langkah Kabiro Humas Febri Diansyah.

"Mereka mundur sejak Januari 2020. Jumlah tersebut terdiri dari 29 pegawai tetap dan 8 pegawai tidak tetap," jelas Nawawi dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2020). Nawawi menjelaskan, pengunduran diri puluhan pegawai KPK memiliki alasannya masing-masing.

Dia menegaskan, mundurnya pegawai tersebut tidak semua berkait dengan berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Pada umumnya para pegawai tersebut mengundurkan diri dengan alasan mencari tantangan baru, ataupun alasan keluarga," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Mundur Febri

Febri Diansyah mengungkapkan alasannya mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Febri merasa dengan kondisi KPK yang saat ini sudah berubah, membuat ruang geraknya dalam memberantas korupsi tidak signifikan.

"Secara pribadi, saya melihat rasanya ruang bagi saya untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi akan lebih signifikan kalau saya berada di luar KPK, tetap memperjuangkan dan ikut advokasi pemberantasan korupsi," kata Febri kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Dia menjelaskan perubahan kondisi politik dan hukum di lembaga antirasuah itu terasa setelah revisi UU Nomor 30 tahun 2002 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. UU itu disahkan DPR pada 17 September 2019.

"Tapi kami tidak langsung meninggalkan KPK, pada saat itu kami bertahan di dalam dan berupaya untuk bisa berbuat sesuatu agar tetap bisa berkontri untuk pemberantasan korupsi," jelasnya.

Akhirnya, setelah 11 bulan menjalani perubahan kondisi tersebut, barulah Febri memutuskan mundur dari KPK. Adapun surat pengunduran dirinya telah diserahkan ke Sekretarias Jenderal KPK pada 18 September 2020.

"Sejujurnya agak berat bagi saya untuk mengambil keputusan ini. Apalagi harus menyampaikan kembali ke teman-teman karena dengan diambil keputusan ini, saya harus meninggalkan teman-teman yang masih berjuang di dalam KPK, meski kondisi sangat sulit," ujar Febri.

    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.