Sukses

Polisi Susun Konstruksi Hukum Penyidikan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan perusahaan yang bekerja sama dalam pengadaan fasilitas dalam Gedung Utama Kejagung.

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, selain memeriksa tujuh saksi dan enam saksi ahli insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), penyidik hari ini juga tengah melangsungkan penyusunan rekonstruksi kasus.

"Menyusun konstruksi hukum dalam penyidikan kasus kebakaran ini," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).

Selain itu, lanjut Awi, penyidik juga melakukan koordinasi dengan perusahaan yang bekerja sama dalam pengadaan fasilitas dalam Gedung Utama Kejagung.

"Hari ini penydik melakukan koordinasi dengan pabrik pembuat lift di Gedung Utama, PT Mitsubishi Electric," jelas Awi.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, pihaknya kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk hari ini, ada 13 saksi yang diperiksa penyidik.

"Hari ini pukul 13.00 WIB," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).

Ferdy merinci, dari 13 saksi tersebut, tujuh di antaranya terdiri dari pihak swasta, pekerja, cleaning service, ASN, dan Jaksa di Kejaksaan Agung.

"Enam orang dari ahli terdiri dari Ahli Puslabfor, Ahli Kebakaran dari IPB dan UI, Ahli Hukum Pidana dari UI, Usakti dan UMJ," jelas Ferdy.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Unsur Pidana

Bareskrim Polri telah menggelar ekspose terkait peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Agustus lalu. Hasilnya, diduga ada unsur pidana dalam insiden kebakaran tersebut.

"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2020.

Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, di mana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.