Sukses

Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Pembunuhan Jurnalis Sulawesion.com

Namun polisi belum bisa memeriksa saksi potensial dalam kasus dugaan pembunuhan jurnalis tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, hingga saat ini kepolisian telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan pembunuhan jurnalis Sulawesion.com, Demas Laira (28).

"Penyidik telah memeriksa sekitar 12 saksi," kata Awi saat audiensi bersama sejumlah pihak secara daring pada Rabu (23/9/2020).

Namun, kata Awi para saksi yang diperiksa belum ada yang merupakan saksi potensial. Saksi potensial yang dimaksud, kata Awi ialah mereka yang melihat, mendengar, atau juga mengalami.

"Nah inilah saksi yang bisa dibawa ke pengadilan. Saksi ini tidak perlu banyak, minimal dua saksi tapi dia mengetahui, mendengar, mengalami tentunya itu bisa menjadi saksi yang potensial untuk kita bawah ke pengadilan," papar Awi.

Sebelumnya di acara yang sama, keluarga jurnalis Sulawesion.com, Demas Laira yang ditemukan tewas pada 20 Agustus lalu mempertanyakan kendala kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

"Apa yang menyebabkan kira-kira dari kepolisian untuk sulit mengungkap kasus ini? Itu satu pertanyaan dari kami selaku keluarga dan sahabat," kata salah seorang sahabat Demas Laira, Agung Ekayanto.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kantongi Nama Terduga Pelaku

Dalam kesempatan itu, Agung juga mempertanyakan petunjuk yang telah ditemukan kepolisian. Pasalnya pada 24 Agustus lalu polisi menyebut telah mengantongi nama-nama pelaku. Jika begitu, kata Agung semestinya polisi telah menemukan berbagai petunjuk dalam kasus tersebut.

"Karena saya yakin Pak Kapolda tak akan berani mengatakan di depan media bahwa pihaknya sudah mengantongi nama-nama pelaku kalau kemudian tidak ada keterangan atau petunjuk yang didapatkan oleh kepolisian daerah Sulawesi Barat," tegas dia.

Agung pun mengungkapkan keheranannya mengapa jika polisi telah mengantongi keterangan dan petunjuk, yang mana keduanya merupakan alat bukti yang sah, namun hingga kini polisi tak kunjung menangkap pelaku.

"Kenapa tidak dilakukan penangkapan?," tanya Agung.

DL atau Demas sendiri ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Tassoko, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat pada Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.00 Wita. Sebelum ditemukan meninggal dunia, dia diketahui tengah melakukan perjalanan kembali ke kediamannya dari Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Saat ditemukan, warga Desa Bambadaru, Kecamatan Tobadak, Mamuju Tengah itu sudah tidak bernyawa, terdapat 17 luka tusuk yang diduga akibat senjata tajam di sekujur tubuhnya. Selama hidup, menurut keluarga, DL tidak memiliki atau membuat masalah dengan orang lain.

"Kami sekeluarga sangat terkejut, saat mendengar kabar, bahwa Kakak saya ditemukan meninggal di pinggir jalan," kata W (20) adik korban kepada Liputan6.com, Jumat (21/08/2020).

"Beberapa waktu lalu Kakak saya ke rumah tante di Palu. Saat akan kembali ke sini (rumah), dia memberi kabar, bahwa dia singgah di Kota Pasangkayu, bertemu teman-teman klub motornya," dia menambahkan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.