Sukses

DKI Kembali Buka Perekrutan Tenaga Kesehatan untuk Tanggulangi Covid-19

Masa kontrak tenaga profesional penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta terhitung dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka perekrutan tenaga kesehatan profesional periode kedua untuk ikut serta dalam penanggulangan virus Corona atau Covid-19.

Perekrutan itu berdasarkan Surat Pengumuman Nomor 20 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sri Haryati, pada 22 September 2020.

"Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19," kata Sri dalam surat pengumuman tersebut seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (23/9/2020).

Dalam surat tersebut dijelaskan ada sejumlah tenaga kesehatan yang dibutuhkan. Di antaranya yakni dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi, dokter umum, perawat, dan perawat IPCN.

Selain itu untuk tenaga penunjang kesehatan yang dibutuhkan yaitu pranata laboratorium dan radiografer.

"Masa kontrak tenaga profesional penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta terhitung dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 dan dapat diperpanjang," ucapnya.

Selanjutnya, untuk seleksi administrasi dan wawancara online dilakukan mulai 23-27 September 2020 dan pengumuman lolos seleksi pada 28 September 2020.

Sri mengatakan, masyarakat yang berminat dapat mengisi posisi tenaga kesehatan secara online melalui link http://bit.ly/tenakescovidjakarta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Covid-19 di DKI

Jumlah pasien positif Corona atau Covid-19 di Jakarta bertambah 1.122 kasus pada Selasa (22/9/2020). Dengan penambahan tersebut jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 sebanyak 65.318 orang.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan 50.473 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 77,3 persen.

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 13.221 (orang yang masih dirawat / isolasi)," kata Dwi dalam keterangan pers.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.