Sukses

Dokter Reisa: PSBB Dapat Kurangi Peningkatan Klaster Perkantoran

Reisa juga menjamin, pemerintah akan selalu transparan mengenai data klaster perkantoran.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu penyumpang terbanyak penyebaran Covid-19 adalah klaster perkantoran. Sebagai pencegahan peningkatan klaster perkantoran, Tim Komunikasi Publik Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dr Reisa Asma Subroto menyebut jawabannya adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"PSBB diyakini dapat mengurangi risiko penularan dan terbentuknya klaster baru," kata Reisa dalam konpers daring, Jumat (18/9/2020).

Reisa juga menjamin, pemerintah akan selalu transparan mengenai data klaster perkantoran.

"Soal transparansi data, WHO Indonesia selalu melaporkan kasus terkonfirmasi Covid-19 dan kasus sembuh setiap hari. Jadi, tidak pernah satu hari pun angka tidak diumumkan ke publik," ucapnya.

Setiap data terkait Covid-19, lanjut Reisa, dapat selalu diakses masyarakat di situs resmi dan juga pernyataan resmi para jubir.

"Angka terkini dapat dilihat melalui covid-19.go.id, juga data paparan jubir tiap harinya," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi kesehatan DPR RI meminta pemerintah benar-benar serius mengendalikan klaster perkantoran ini. Anggota Komisi IX Saleh Daulay meminta Satgas dan pemerintah tegas untuk menertibkan atau menutup sementara kegiatan di kantor kementerian yang terpapar.

"Satgas dan pemerintah harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Harus dievaluasi benar apa yang terjadi di perkantoran ini. Kalau protokol tidak bisa dilaksanakan, kantor tersebut harus diistirahatkan atau tutup sementara," kata Saleh pada Liputan6.com, Jumat (18/9/2020).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Semua WFH

Saleh mengakui, penutupan kantor tidak dapat dilakukan di semua tempat. Ia mencontohkan kantor Kemenkes. Karena tidak bisa dilakukan WFH, maka Saleh menyarankan pemerintah memberi perlindungan ekstra bagi karyawan kantor kementerian yang tetap harus bekerja di kantor.

"Karena mereka itu bagian yang rentan, untuk itu mereka harus dilindungi ekstra oleh pemerintah. Kalau ke RS misal harus pakai APD lengkap seperti dokter," tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.