Sukses

Polri Didesak Segera Tahan Tommy Sumardi di Kasus Suap Djoko Tjandra

Polri telah menetapkan Tommy Sumardi sebagai tersangka pemberi suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra sejak 14 Agustus 2020 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Forum Indonesia Bersatu (FIB) mendesak Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo segera menahan pengusaha Tommy Sumardi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

Hal ini diutarakan oleh Koordinator aksi FIB, Lisman Hasibuan saat menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (11/9/2020) siang.

Mewakili masyarakat, Lisman mengaku geram karena hingga saat ini Tommy tidak ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri. Sementara beberapa tersangka lain yang terlibat dalam pusaran kasus Djoko Tjandra sudah ditahan.

"Karena kami lihat bahwa Tommy Sumardi atau TS sering menjual nama petinggi-petinggi Polri yang hal ini untuk meloloskan niat-niat kejahatan mafia-mafia yang selama ini dikerjakan, termasuk berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra," ucapnya.

FIB pun menuntut ketegasan Kapolri Jenderal Idham Azis dalam penanganan kasus hukum Djoko Tjandra yang menyita perhatian publik. Mereka bahkan mendesak Komjen Listyo dicopot dari jabatannya sebagai Kabareskrim jika tak sanggup menangkap dan menahan Tommy Sumardi. 

"Kami minta ketegasan Kapolri kalau memang Kabareskrim tidak bisa menangkap dan menahan Tommy Sumardi hingga minggu depan ini kita minta Kapolri copot Kabareskrim," kata Lisman.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancam Gelar Aksi Lebih Besar

FIB juga mengancam akan melakukan aksi demonstrasi serupa jika tuntutannya tidak dihiraukan Kabareskrim.

"Kita akan kembali melaksanakan aksi yang lebih besar lagi dan kita minta kalau Kabareskrim mau tegak lurus mau berantas mafia hukum, tersangka lain kan udah pada ditahan, kenapa TS dibebaskan secara terbuka walaupun dia sudah tersangka, kan sesuatu yang tidak adil," katanya.

Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Keempat tersangka tersebut, yakni Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi suap, serta eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, dan eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo selaku oenerima suap.

"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 14 Agustus 2020 lalu.

Namun, hingga saat ini Napoleon dan Tommy Sumardi masih melenggang bebas karena Polri belum menahan kedua tersangka itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.