Sukses

Pemprov DKI Buka Perekrutan 13 Tenaga Kesehatan untuk Tangani Covid-19

Masa kontrak tenaga profesional penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta terhitung dari September 2020 sampai dengan Desember 2020 dan bisa diperpanjang.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta membuka perekrutan pekerjaan untuk tenaga kesehatan profesional untuk penanganan virus Corona atau Covid-19. Perekrutan dibuka pada 27 Agustus hingga 30 Agustus 2020.

Hal tersebut berdasarkan surat pengumuman Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah pada 26 Agustus 2020.

"Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan kepada WNI pria dan wanita untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19," kata Saefullah yang dikutip dalam surat tersebut, Kamis (27/8/2020).

Tenaga kesehatan yang dibutuhkan yakni dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anak, dokter spesialis obgyn, dokter umum, perawat, perawat IPCN, dan bidan.

Kemudian untuk tenaga penunjang kesehatan ada pranata laboratorium dan radiografer. Sedangkan tenaga penunjang lainnya surveilans dan penyuluh kesehatan.

"Masa kontrak tenaga profesional penanggulangan Covid-19 Pemprov DKI Jakarta terhitung dari bulan September 2020 sampai dengan Desember 2020 dan bisa diperpanjang," ucapnya.

Setelah mendaftarkan diri, pelamar akan mengikuti seleksi administrasi dan wawancara online pada 27-31 Agustus 2020 dan pengumuman pada lulus seleksi pada 1 September 2020.

"Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah file hasil scan dokumen asli yang berbentuk pdf sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui http://bit.ly/tenakescovidjakarta dan informasi lebih lengkap soal rekruitmen di http://bkddki.jakarta.go.id," papar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Covid-19 di Jakarta

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 711 orang pada Rabu (26/8/2020).

Dengan penambahan tersebut, jumlah akumulasi pasien Covid-19 di Jakarta ada 35.642 kasus. Sedangkan sebanyak 26.750 orang telah dinyatakan sembuh dengan tingkat kesembuhan 75,1 persen.

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 7.748 orang yang masih dirawat atau isolasi," kata Dwi dalam keterangan pers.

Sebanyak 1.144 orang dinyatakan meninggal dunia dengan tingkat kematian 3,2 persen. Kemudian untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 9,8 persen.

"Sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,2 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.