Sukses

Penembakan Bos Pelayaran, Polisi: Pelaku Kesurupan Arwah Korban Saat Diinterogasi

Namun polisi tak langsung percaya dia kesurupan. Penyidik makin curiga dikarenakan NL adalah tangan kanan bos pelayaran tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, menceritakan tingkah NL yang kesurupan saat menjalani pemeriksaan. Saat dirasuki arwah itu, NL mengaku menjadi bos pelayaran yang menjadi korban penembakan.

"Saat kami periksa sebagai saksi, dia tiba-tiba kesurupan, mengaku menjadi bosnya yang menjadi korban pembunuhan itu," kata Wirdhanto usai reka adegan perkara di Ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara, Selasa (25/8/2020).

Saat kesurupan, NL mengatakan bahwa pembunuh bos pelayaran itu adalah seorang rekan bisnis S. Motifnya adalah persaingan usaha. "Namun kami tak langsung percaya dia kesurupan, kami coba gali lagi berulang keterangannya untuk mendalami motif karena mencurigakan," jelas Wirdhanto.

Wirdhanto menegaskan, penyidik makin curiga dikarenakan NL adalah tangan kanan korban. Sehingga diduga kuat, NL tahu bagaimana seluk kehidupan korban dan bisnis dijalaninya.

"Ada indikasi juga bahwa adanya bentuk kebohongan dari penyampaiannya. Kemudian juga dari gelagat kesurupan itu. Kita tes pakai poligraf alat pendeteksi kebohongan hasilnya mengindikasi adanya kebohongan," beber Wirdhanto.

Diketahui, Sugianto alias S yang merupakan bos pelayaran menjadi korban pembunuhan sadis dengan lima tembakan oleh orang tak dikenal di depan kantornya, Ruko Royal Gading Square, Jakarta Utara. Insiden ini memicu perhatian publik, sebab saat kejadian rekaman kamera CCTV di lokasi tersebar viral ke media sosial.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

12 Orang Jadi Tersangka

Penyelidikan polisi mengungkap 12 tersangka yang turut berperan dalam pembunuhan berencana ini. Salah satu di antaranya, NL, seorang karyawati dari S dan diketahui sebagai otak pelaku kejahatan.

Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis, pasal 340 KUHP, sub pasal 338, dan UU Darurat RO nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.