Sukses

1.080 Narapidana di Banten Siap Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19

Kesiapan narapidana menjadi relawan uji klinis vaksin disampaikan secara bersamaan pada upacara pemberian remisi pada Senin 17 Agustus 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten menginisiasi penggalangan jajaran dan para narapidana di wilayah Kanwil Banten untuk menjadi relawan uji klinis vaksin Covid-19.

Hasilnya tercatat sebanyak 1.080 warga binaan atau narapidana dari unit pelayanan teknis (UPT) Pemasyarakatan jajaran Kanwil Banten siap menjadi relawan uji klinis vaksin Covid-19.

Kesiapan narapidana menjadi relawan uji klinis vaksin disampaikan secara bersamaan pada upacara pemberian remisi umum narapidana dalam rangka peringatan HUT ke-75 RI di Lapas Kelas II A Cilegon, Senin (17/8/2020).

Dihadapan Wagub Banten Andika Hazrumy, dan juga Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya, perwakilan narapidana relawan uji klinis vaksin menandatangani surat pernyataan kesediaan. Kakanwil Banten dan Wakil Gubernur Banten kemudian mengikatkan pita merah putih secara simbolis kepada perwakilan relawan.

Anggie Chairunnisa Azhari, salah satu napi yang menjadi relawan dalam surat pernyataannya menyatakan bersedia menjadi sukarelawan sebagai bagian dari perjuangan anak bangsa.

"Saya bersedia menjadi sukarelawan uji coba vaksin Covid-19 yang akan diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian perjuangan anak bangsa," ujar Anggie.

Menurut Kakanwil Banten, Andika, momentum peringatan HUT ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia inilah yang mendorong rasa nasionalisme para warga binaan dan Petugas Pemasyarakatan menjadi relawan uji klinis vaksin Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hapus Stigma Negatif

Hal ini juga sebagai wujud rasa kemanusiaan terhadap kondisi bangsa Indonesia yang sedang menghadapi Covid-19. Ini juga bukti narapidana bukan berarti orang-orang yang tidak memiliki peluang berbuat baik.

“Ini sekaligus menghapus stigma di mana orang yang berada di dalam penjara selamanya jahat, buruk dan tidak bisa berbuat baik. Mereka memang pernah khilaf dan berbuat salah. Tetapi mereka juga tetap memiliki nurani untuk berbuat baik dan untuk kemanusiaan, sesuatu yang mungkin tidak bisa dilakukan oleh orang bebas di luar penjara,” kata Andika.

Menindaklanjuti kesediaan para relawan itu, Kakanwil Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya menyatakan akan mengkordinasikan dan meneruskannya kepada pihak terkait.

“Semakin cepat uji klinis selesai, semakin cepat vaksin bisa diwujudkan dan digunakan untuk masyarakat,” kata Andika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.