Sukses

INFOGRAFIS: Jerinx SID Terjerat UU ITE

Jerinx SID ditahan karena menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Unggahan Jerinx di media sosial diperkarakan.

Liputan6.com, Jakarta - I Gede Ari Astina alias Jerinx, penggebuk drum grup band Superman is Dead atau SID, meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polda Bali, Rabu 12 Agustus 2020. Jerinx SID ditahan usai penetapan tersangka.

Kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang membuat Jerinx SID ditahan hingga 20 hari ke depan. Kuasa hukum Jerinx SID pun mengajukan penangguhan untuk kliennya.

Jerinx SID diperkarakan setelah Ikatan Dokter Indonesia Bali melaporkannya pada 16 Juni 2020. Pria berusia 43 tahun itu dilaporkan ke Polda Bali karena unggahan di media sosial menyebut IDI sebagai kacung Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Bagaimana kronologi hingga Jerinx SID ditahan? Apa pernyataan Jerinx? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.