Sukses

Dibekuk Polisi, 2 Maling Ini Mengaku Sudah Mencuri 2.100 Motor

Dari ribuan motor itu, keduanya sudah berhasil meraup untung sebanyak Rp 2 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Dua pria pengangguran asal Lampung, JU (42) dan FK (25), harus merasakan dinginnya jeruji tahanan Polres Kota Tangerang, lantaran aksi pecurian kendaraan yang kerab kali keduanya lakukan di wilayah Tangerang.

Bila beraksi, kedua pelaku pencurian ini mampu mencuri 3 unit sepeda motor dalam sehari. Keduanya pun hanya butuh waktu 10 detik untuk mencuri tiga kendaraan tersebut.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, dari pengakuan pelaku, hanya dibutuhkan waktu kurang lebih 3 detik untuk mengambil satu unit motor.

"Berbekal kunci T, sindikat ini bisa mencuri motor dalam waktu tiga detik. Dan mereka mengaku, kalau dalam sehari bisa mencuri tiga motor sekaligus," katanya, Selasa (4/8/2020).

Aksi kriminal ini pun sudah dilakukan keduanya kurang lebih dua tahun dengan total kendaraan yang berhasil dicuri sekitar 2.100 unit. Dari ribuan motor itu, keduanya sudah berhasil meraup untung sebanyak Rp 2 miliar.

"Mereka sudah beraksi kurang lebih dua tahun, dan sudah banyak juga motor yang dicuri kemudian dijual. Keuntungan mereka saja bisa mencapai Rp 2 miliar," ujarnya.

Menurut Kapolres, aksi pencurian kendaraan bermotor ini sudah menjadi industri, karena pihaknya melihat fakta di lapangan bila kendaraan hasil curian ini cukup diminati, mengingat harganya yang sangat murah.

"Curanmor ini sudah menjadi industri. Kita bisa lihat dari kasus ini, mereka bisa raup untung sebanyak itu, dan nyatanya dari pengakuan mereka pun, permintaannya juga cukup banyak, mengingat harga yang murah," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Beli Kendaraan Hasil Curian

Adanya hal itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak membeli kendaraan dengan harga murah. Terlebih tidak dilengkapi dengan surat-surat, sebab kendaraan tersebut bisa saja hasil curian.

Kalau masih nekat juga untuk membeli, Kapolres memastikan, warga yang membeli barang hasil curian bisa dikenakan sanksi pidana dengan Pasal 480 KUHP.

Kaitan dengan kedua tersangka itu, polisi pun masih terus melakukan penyelidikan. Keduanya pun dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.