Sukses

Penyanyi Anji Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Wawancara dengan Hadi Pranoto

Mantan vokalis Drive, Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait konten YouTube Anji di akunnya Dunia Manji saat mewawancarai Hadi Pranoto.

Liputan6.com, Jakarta Mantan vokalis Drive, Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait konten YouTube Anji di akunnya Dunia Manji saat mewawancarai Hadi Pranoto.

Selain Anji, Hadi Pranoto ikut dilaporkan dalam kesempatan itu.

Hadi Pranoto mengaku sebagai profesor yang menemukan obat alternatif yang diberi nama Antobodi Covid-19.

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh akun channel YouTube milik Anji," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, di Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) malam.

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor Muannas.

"Dua-duanya (kita laporkan). Pertama Anji karena sebagai pemilik akun yang menyebarkan, dan Hadi Pranoto yang menyatakan berita bohong itu," ucap Muannas.

Pada laporan itu, Muannas melaporkan Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Dunia Manji. Keduanya dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Muannas, konten Anji yang memuat soal kabar penemuan obat Virus Corona yang menyebabkan Covid-19 tidak layak siar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Merugikan Orang

Bahkan, Muannas menyebut, narasumber dalam YouTube itu sudah ditentang oleh banyak pihak.

"Yang menjadi persoalan bahwa konten itu ditentang, pendapat yang disampaikan oleh si profesor itu ditentang, pertama adalah menyangkut tentang swab dan rapid test. Dikatakan di situ dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan digital teknologi, itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu," beber Muannas.

Dengan video tersebut, lanjutnya, dinilai merugikan banyak pihak. Sebab Kementerian Kesehatan (Menkes) menilai penemuan tersebut tidak jelas.

"Dia menyebut ada penemuan obat, IDI sendiri sudah melakukan bantahan bahwa kalau obat harus dilakukan uji klinik, itu sudah dibantah bahwa tidak ada uji klinik soal itu. Bahkan Menkes menegaskan bahwa penemuan itu dianggap tidak jelas. Ini kan artinya sudah menyebarkan berita bohong yang kemudian bisa menimbulkan keresahan dan sangat kontraproduktif," pungkas Muannas.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.