Sukses

Otto Hasibuan Temui Djoko Tjandra Sore Ini, Ada Apa?

Otto Hasibuan ditunjuk Djoko Tjandra sebagai pengacaranya.

Liputan6.com, Jakarta Otto Hasibuan ditunjuk Djoko Tjandra sebagai pengacaranya. Mantan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso terdakwa dalam kasus kopi sianida itu mengaku akan bertemu dengan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih Bank Bali, Senin (3/8/2020) sore.

"Jadi, ketemu nanti sore," kata Otto kepada Merdeka, Senin (3/8/2020).

Saat ini, Otto Hasibuan sudah berada di Gedung Bareskrim Polri. 

Menurut dia, dalam pertemuan nanti, ada beberapa hal yang akan ditanyakan kepada Djoko Tjandra.

Selain itu, ia akan menyampaikan ada beberapa hal yang penting lainnya. Misal terkait dengan putusan peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.

"Ada beberapa hal bahwa sebenarnya putusan PK itu batal demi hukum, karena dalam amar putusan, tidak ada kata-kata 'memerintahkan terdakwa untuk ditahan'. Berdasar Pasal 197 KUHAP, maka putusan PK itu batal demi hukum. Kalau sudah batal, penahanan yang dilakukan tidak sesuai, tidak sah karena tidak ada dasar hukumnya," tutur Otto Hasibuan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Soal Penahanan Djoko Tjandra

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, terpidana kasus cessie Bank Bali itu akan dititipkan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri. 

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Djoko Tjandra tak akan ditempatkan satu sel dengan Brigjen Prastijo Utomo. Meskipun dalam kasus yang serupa. 

"Terkait penempatan tentunya kita pisahkan, kita masing-masing memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, tak mungkin kita jadikan satu," ujar Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 31 Juli malam. 

Menurut dia, penempatan Djoko di Mabes Polri hanyalah sementara. Hal ini juga untuk mendalami kasus pelarian Djoko Tjandra yang diusut Polri. 

"Penempatan di sini sifatnya sementara, setelah pemeriksaan selesai akan kita serahkan kembali ke Rutan Salemba, kemudian ditempatkan di tempat yang disesuaikan dengan kebijakan dari Karutan Salemba," kata Listyo. 

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.