Sukses

Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Sosialisasi Diberlakukan hingga 5 Agustus 2020

Setelah tahap sosialisasi selesai, petugas akan mengambil tindakan jika ada pengendara yang melanggar aturan ganjil genap. Tindakan penilangan baru diterapkan pada 6 Agustus 2020.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali sistem ganjil genap hari ini. Guna mendukung kebijakan tersebut, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur menerjunkan 40 personelnya.

Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan 40 personelnya melakukan sosialisasi dan penjagaan di kawasan ganjil genap. Penjagaan dibagi dua sif. Sif pertama mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB. Sif kedua, mulai pukul 16.00 sampai 21.00.

"Dari tanggal 3 sampai 5 Agustus kita masih lakukan sosialisasi," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (3/7/2020).

Setelah tahap sosialisasi selesai, petugas akan mengambil tindakan jika ada pengendara yang melanggar aturan ganjil genap. Tindakan penilangan baru diterapkan pada 6 Agustus 2020.

"Selanjutnya mulai tanggal 6 Agustus, akan dilakukan penindakan tilang.  Makanya kita lakukan imbauan agar pengendara mematuhi kebijakan ganjil genap," ujar Riky.

Dia melanjutkan, personel Sudinhub melakukan sosialisasi di beberapa tempat di Jakarta Timur. Yakni, di simpang Jl Pemuda - Jl Ahmad Yani, simpang Kalimalang - Jl Ahmad Yani, simpang Jl DI Panjaitan, simpang Jl Basuki Rahmat dan Jl Pramuka.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kebijakan Rem Darurat

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, sistem ganjil genap yang mulai diberlakukan di Jakarta Senin (3/8/2020), merupakan kebijakan rem darurat (emergency break)  untuk mencegah klaster Covid-19 di perkantoran.

Syafrin mengatakan, kebijakan rem darurat ini diatur melalui Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.

"Di Pergub 51 juga telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua 'emergency break' yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil genap kendaraan," kata Syafrin dikutip dari Antara, Jakarta, Minggu (2/8/2020).

Syafrin mengatakan, tujuan pengaturan tersebut muaranya adalah prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor serta di pusat-pusat kegiatan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengindikasikan volume lalu lintas di Jakarta  terus mengalami kenaikan setiap harinya selama pelaksanaan PSBB transisi.

"Bahkan volume lalu lintas di beberapa titik Jakarta telah melampaui  sebelum masa pandemi," ujar Syafrin.

Dia mencontohkan di area Cipete, Jakarta Selatan saat pandemi Covid-19 belum berlangsung kondisi lalu lintasnya adalah sekitar 74.000 kendaraan per hari. Kemudian saat ini angkanya sudah terlampaui menjadi 75.000 kendaraan per hari.

Selanjutnya di Jalan Sudirman, Senayan, rata-rata volume lalu lintas sebelum masa pandemi itu sekitar 127.000 kendaraan per hari. Tetapi saat ini, kondisinya sudah sekitar 145.000 kendaraan per hari.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.