Liputan6.com, Jakarta - Radio Republik Indonesia (RRI) memutuskan lockdown atau karantina mulai Rabu, 22 Juli 2020 hingga 14 hari ke depan. Kebijakan itu diambil usai tiga karyawan terkonfirmasi Covid-19.
"Betul, lockdown 14 hari," kata Direktur SDM dan Umum LPP RRI, Nurhanuddin, pada Liputan6.com, Kamis (23/7/2020).
Meski lockdown, masih ada program yang siaran, yakni Pro3. "Operasional siaran RRI tetap berjalan. Khususnya Pro3," ucapnya.
Advertisement
Adapun karyawan yang positif Covid-19 bertugas di RRI Jakarta pada Direktorat Teknologi dan Media Baru, dan Siaran Luar Negeri (SLN).
Salah satu karyawan berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan. "Dua dikarantina mandiri," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kerja dari Rumah
Selain itu, untuk karyawan seperti reporter, lanjutnya, akan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama 14 hari ke depan.
"Selanjutnya, seluruh karyawan RRI akan kerja dari rumah selama 14 hari ke depan. Seluruh karyawan WFH, dengan tetap absen e-presensi," pungkasnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement