Sukses

Polisi Periksa 6 Saksi Usut Pidana Brigjen Prasetijo Terkait Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Liputan6.com, Jakarta - Polri mulai mengusut pelanggaran pidana terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus penerbitan surat jalan buron Djoko Tjandra. Pemeriksaan sejumlah saksi telah dilakukan.

"Kemarin hari Senin tanggal 20 Juli 2020, kasus tersebut setelah kita memeriksa enam saksi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020).

Menurut Argo, para saksi tersebut terdiri dari staf Korwas PPNS Polri dan staf dari Pusdokkes Polri. Kasus tersebut pun telah naik ke penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP.

"Tentunya nanti setelah kita melihat dari pemeriksaan saksi dan kemudian juga sudah naik sidik, nanti akan mencari siapa tersangkanya. Nanti kita masih menunggu dari tim untuk menindaklanjuti daripada penyidikan daripada kasus ini," kata Argo.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya sudah mulai memproses pidana mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Brigjen Prasetijo Utomo terkait kasus penerbitan surat jalan buron Djoko Tjandra.

Hasil interogasi oleh Divisi Propam Polri akan segera diterima dan digunakan untuk dasar pembuatan laporan. "Untuk kami proses pidananya," tutur Listyo saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).

Dari pemeriksaan, lanjut Listyo, Brigjen Prasetijo diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.

"Mulai dari buat surat jalan sampai cek red notice dan giat lain dalam rangka mengajukan proses PK, sampai dengan kembalinya JT ke luar negeri," jelas Listyo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Diproses Transparan

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara tuntas.

Ia pun telah meminta Kadiv Propam untuk memeriksa anggotanya yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaaan surat jalan Djoko Tjandra. Nantinya hasil pemeriksaan itu akan ditindaklanjuti.

"Termasuk dengan peristiwa terhapusnya red notice dan bagaimana bisa muncul surat kesehatan atas nama terpidana JC," ujar Listyo di Mabes Polri, Kamis (16/7/2020).

Dia menegaskan, semua yang bermain dalam kasus Djoko Tjandra akan diproses secara transparan. Mulai dari bagaimana Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia, siapa yang membantunya, sampai sang buronan itu keluar dari RI. "Semua akan ditelusuri. Ini komitmen kita dan akan kita buka hasilnya," tegas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.