Sukses

Selain Surat Jalan, Polri Terbitkan Dokumen Bebas Covid-19 untuk Buronan Djoko Tjandra?

Beredar tangkapan layar surat bebas virus Corona atau Covid-19 milik Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar tangkapan layar surat bebas virus Corona atau Covid-19 milik Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono tidak berkomentar banyak perihal tersebut. Dia mengaku baru akan memeriksa kebenarannya.

"Dicek," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Dalam surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dengan Nomor: Sket Covid-19/1561/VI/2020/Satkes, tertulis nama Joko Soegiarto dengan pekerjaan sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS yang beralamat di Jalan Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hasil dari pemeriksaan Djoko Tjandra tertulis negatif Covid-19. Adapun yang menandatangani adalah pejabat Polri berinisial dr. H, lengkap dengan stempel Pusdokkes Polri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terbitkan Surat Jalan

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan soal penerbitan surat jalan untuk buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu. Namun, dia mengatakan, surat itu dibuat atas inisiatif Brigjen Prasetyo Utomo.

Rabu 15 Juli 2020 sore, Brigjen Prasetyo Utomo dinilai bersalah dan dicopot dari jabatannya setelah melalui serangkaian pemeriksaan dari Divisi Propam.

Pada surat jalan yang Liputan6.com peroleh, surat jalan untuk Djoko Tjandra itu ditandatangani Prasetyo pada 18 Juni 2020.

Surat berkop Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri itu bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas. Tertulis identitas baru Djoko Tjandra, yakni "Joko Soegiarto Tjandra".

Djoko disebut sebagai konsultan dari Bareskrim Polri yang akan bertugas ke Pontianak, Kalimantan Barat dan berangkat menggunakan pesawat terbang dari Jakarta.

Pada keterangannya, Djoko Tjandra akan pergi seorang diri pada 19 Juni 2020. Dia dijadwalkan kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020.

Polri mengeluarkan surat kilat terkait pencopotan jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Hal itu tertuang dalam telegram bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pencopotan jabatan tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.