Ketua DPP PDI-P Jakarta Dipecat

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Tarmidi Suhardjo dipecat. Ia dianggap membangkang terhadap keputusan partai dalam pencalonan Gubernur Jakarta.

Diterbitkan 12 Oktober 2002, 17:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Jakarta Tarmidi Suhardjo dipecat. Pemecatan itu dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PDI-P Megawati Sukarnoputri, Jumat (11/10), melalui Surat Keputusan bernomor 205/DPP/KPTS/X/2002. SK pemecatan Tarmidi itu ditandatangani Megawati dan Sekretaris Jenderal PDI-P Sutjipto, tertanggal 8 Oktober 2002.

Tarmidi dicopot dari jabatan karena dinilai membangkang terhadap keputusan partai dalam pencalonan Gubernur Jakarta, beberapa waktu silam. Dalam SK itu diterangkan bahwa partai berlambang banteng gendut menilai Tarmidi sebagai ketua DPD PDI-P DKI sekaligus wakil ketua DPRD Jakarta telah melanggar disiplin partai melalui sikap dan tindakan yang menentang kebijakan atau keputusan partai dalam pencalonan gubernur dengan tak mematuhi instruksi partai [baca: Sutiyoso Resmi Dicalonkan PDI-P].

Instruksi itu perihal rekomendasi mengenai tidak diperkenankannya kader PDI-P yang dicalonkan oleh fraksi lain jika ada kader partai yang dicalonkan oleh fraksinya. Karena itu, partai memandang perlu untuk menerbitkan SK sanksi organisasi terhadap Tarmidi Suhardjo dengan membebaskantugaskan dari jabatan sebagai ketua DPD PDIP DKI masa bakti 2000-2005 [baca: DPC PDI-P Mengusulkan Sanksi Bagi Tarmidi Suhardjo].

Di samping memecat Tarmidi, DPP PDI Perjuangan juga memberikan sanksi berupa peringatan terhadap anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI Ugiek Suhardjo dan Dadang Hamdani. Keduanya juga dinilai melanggar disiplin partai, berkaitan dengan pencalonan Sutiyoso [baca: Sutiyoso Kembali Menjabat Gubernur DKI].

Dalam konferensi pers di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Tarmidi bertekad untuk mempertanyakan sanksi tersebut kepada DPP PDI-P. Sedangkan Ugiek mengaku telah menerima surat teguran dari DPP pagi tadi, sekitar pukul 11.00 WIB. Ia tak kaget dengan pemberitaan itu karena mengakui sudah ada silang pendapat mengenai persoalan itu sebelumnya. Namun sangat disayangkan SK itu dikeluarkan tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi persoalan sebelumnya. "Mestinya diadili dulu sebelum mengeluarkan SK itu," ujar Ugiek, kecewa.

Ia juga mengaku belum pernah mendapat panggilan untuk klarifikasi masalah itu, meski dalam Rapat Kerja Daerah Khusus PDI-P sebelumnya, 11 orang kader partai dicalonkan dan Tarmidi menjadi calon terkuat. Namun akhirnya Megawati mencalonkan Sutiyoso sebagai wakil dari PDI Perjuangan.

Meski mengaku kecewa, Ugiek menegaskan akan tetap berusaha meluruskan persoalan itu serta menanyakan tentang SK pemecatan Tarmidi. Sebab, dia mengaku menjadi bagian dari berdirinya partai berlambang banteng gendut tersebut. "Selama masih ada harapan untuk diperbaiki, kita akan tetap berada di PDI-P," tambahnya.

Sementara itu, pengamat politik J Kristiadi menilai keputusan DPP PDI-P memecat Tarmidi memperburuk citra partai dan memperdalam luka kadernya. Pasalnya, sejak pencalonan Sutiyoso, kader PDI-P sudah merasa tak nyaman karena mengetahui mantan Panglima Kodam Jaya itu terlibat Kasus 27 Juli [baca: Tim Pengacara 27 Juli Mengadukan Sutiyoso]. Karenanya, dia melihat ada kesewenang-wenangan dalam tubuh PDI-P.

Menurut dia, yang lebih penting dilakukan DPP PDI-P adalah menyelidiki kasus-kasus suap yang ada di tubuh partai, bukan memecat Tarmidi dari jabatannya [baca: DPP PDI-P Segera Mengklarifikasi Isu Suap]. Imbasnya, persoalan ini menjadi konsekuensi yang harus diterima PDI Perjuangan jika pada 2004 mereka akan ditinggal oleh kader-kadernya. "Ini jelas memporakporandakan rencana PDI-P untuk Pemilu 2004," tutur Kristiadi.

Sebagai partai yang berkuasa, tambah dia, PDI-P sebenarnya tak perlu berkampanye untuk Pemilu mendatang karena mudah mengumpulkan massa apabila mereka bisa menuntaskan persoalan yang dihadapi bangsa. Kasus-kasus korupsi, misalnya, seperti yang tengah diperiksa Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). Sebab itu, Kristiadi sangat menyayangkan jika pemecatan dan teguran itu terjadi karena PDI-P memiliki citra yang baik di masyarakat.

Sekadar diketahui, dalam pemilihan Gubernur DKI beberapa waktu silam, DPP PDI-P menetapkan Sutiyoso sebagai calon tunggal gubernur. Namun Tarmidi menolak pencalonan itu, bahkan menunjuk dirinya sebagai calon gubernur yang didukung Fraksi Partai Amanat Nasional

Sikap yang sama juga dilakukan Dadang Hamdani dengan mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI yang didukung Fraksi partai Bulan Bintang. Padahal DPP PDI-P pdip telah menetapkan Fauzi Bowo sebagai calon Wagub. Sedangkan Ugiek Suhardjo dinilai membangkang karena menolak penetapan Sutiyoso sebagai calon tunggal.(PIN/Rubai Kadir dan Agus Ginanjar)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6