Sukses

Kemendagri: Banyak Daerah yang Pencairan Dana Hibah Pilkadanya di Bawah 40 Persen

Ardian berharap, sampai 15 Juli 2020, menunjukkan hasil menggembirakan dengan dicairkannya NPHD ke penyelenggara pemilu dan pengamanan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi peringatan terhadap pemerintah daerah terkait pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020 di tahap pertama yang tercatat di bawah 40 persen. 

"Data yang kami himpun per 13 Juli 2020 pukul 22.00 WIB, itu masih banyak daerah merah. Artinya Pemda yang belum mencairkan NPHD-nya di bawah 40 persen, sangat disayangkan," kata Plt. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian, Selasa (14/07/2020).

Dia berharap, sampai 15 Juli 2020, ada hasil menggembirakan dengan dicairkannya NPHD ke penyelenggara Pemilu dan pengamanan.

"Ini kan masih data sementara. Kemarin kami beri waktu sampai 15 Juli harus sudah dicairkan sesuai dengan perjanjian yang dihibahkan. Nanti kami update, semoga sudah dicairkan seluruhnya," jelas Ardian. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Daerah

Berikut daftar daerah yang merah atau pencairannya di bawah 40 persen: 

1. Provinsi Sumatera Utara

 - Kabupaten Samosir, pencairan NPHD Bawaslu: 12,30 persen.

 

2. Provinsi Bengkulu

- Kabupaten Rejang Lebong pencairan NPHD Bawaslu: 39,58 persen

- Kabupaten Seluma pencairan NPHD Bawaslu: 28,24 persen

 

3. Provinsi Lampung

- Kota Bandar Lampung pencairan NPHD KPU: 28,21 persen, pencairan Bawaslu 21,05 persen.

- Kota Metro pencairan NPHD KPU: 37,49 persen, pencairan Bawaslu 38,77 persen

 

4. Provinsi Jawa Barat

- Kabupaten Tasikmalaya pencairan NPHD Bawaslu: 15,09 persen

 

5. Provinsi Jawa Timur

- Kabupaten Kediri pencairan NPHD Bawaslu: 36,63 persen

- Kabupaten Malang pencairan NPHD Bawaslu: 15,16 persen

- Kabupaten Sumenep pencairan NPHD Bawaslu: 21,62 persen

 

6. Provinsi Sulawesi Selatan

- Kabupaten Luwu Utara pencairan NPHD Bawaslu: 31,72 persen

- Kabupetan Maros pencairan NPHD Bawaslu: 11,10 persen

- Kabupetan Soppeng pencairan NPHD Bawaslu: 39,12 persen

 

7. Provinsi Sulawesi Tenggara

- Kabupaten Konawe Utara pencairan NPHD Bawaslu: 25,94 persen

 

8. Provinsi Nusa Tenggara Barat

- Kabupaten Lombok Utara pencairan NPHD Bawaslu: 39,02 persen

 

9. Provinsi Maluku

- Kabupaten Seram Bagian Timur pencairan NPHD KPU: 36,92 persen

 

10. Provinsi Maluku Utara

- Kabupaten Halmahera Barat pencairan NPHD KPU: 21,91 persen, dan pencairan NPHD Bawaslu: 27,78 persen

- Kabupaten Halmahera Timur pencairan NPHD KPU: 39,83 persen

- Kabupaten Halmahera Utara pencairan NPHD KPU: 39,43 persen

- Kabupaten Pulau Taliabu pencairan NPHD Bawaslu: 30,00 persen

- Kota Ternate pencairan NPHD KPU: 38,09 persen

 

11. Provinsi Papua

- Kabupaten Pegunungan Bintang pencairan NPHD Bawaslu: 30,00 persen

- Kabupaten Yahukimo pencairan NPHD Bawaslu: 35,33 persen

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.