Sukses

Polisi Tangkap Pembobol Data Pegiat Media Sosial Denny Siregar

Dalam aksinya, pelaku leluasa mengakses data Denny Siregar tanpa otorisasi pemilik atau pun atasan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap pelaku yang melakukan pembobolan data pribadi milik pegiat media sosial Denny Siregar. Kasus tersebut menjadi buntut pelaporan dari Telkomsel terkait bocornya data pengguna.

"Kemarin pada tanggal 9 Juli 2020 telah melakukan penangkapan pelaku di daerah Rungkut, Surabaya," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menambahkan, identitas pelaku berinisial FPH (27) dan merupakan karyawan outsourching di Surabaya.

"Bertugas sebagai customer service. Dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan," jelas Reinhard.

Dalam aksinya, pelaku leluasa mengakses data Denny Siregar tanpa otorisasi pemilik atau pun atasan. Usai mendapatkan yang dibutuhkan, dia memfoto data tersebut dan mengirim langsung ke Twitter @opposite6890.

Pelaku kini terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Itu di foto, di foto, di capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut. Kemudian foto tersebut dikirimkan melalui DM ke akun opposite6890 jam 08.00 WIB pagi," Reinhard menandaskan.

Sebelumnya, pegiat media sosial Denny Siregar meminta penjelasan kepada operator seluler Telkomsel atas dugaan kebocoran data pribadinya.

Denny Siregar mengancam akan menggugat operator pelat merah tersebut ke pengadilan jika tidak mendapatkan penjelasan mengenai kebocoran data pribadinya dalam waktu 3x24 jam.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Data Pribadi Pegiat Medsos Denny Siregar Bocor

Mulanya, Denny mendapati data pribadinya diunggah secara umum di media sosial oleh pemilik akun Twitter @opposite6891. Data pribadi di dalamnya mencakup nama lengkap, alamat, nomor induk pendudukan, nomor kartu keluarga, nomor telepon, jenis dan tipe perangkat, sampai ke data online.

Denny pun tidak tinggal diam. Merasa dirugikan, Denny kemudian mencuit menuntut jawaban dari Telkomsel dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sementara itu, pihak Telkomsel menyebut, siap bekerja sama dengan dan berkoordinasi dengan aparat berwenang terkait masalah ini.

"Dalam menjalankan komitmen serta kewajiban kami memastikan keamanan data pelanggan, Telkomsel siap bekerjasama untuk membantu serta berkoordinasi dengan pihak berwajib atau aparat penegak hukum serta seluruh pihak terkait jika terjadi dugaan peretasan data pelanggan pada sistem kami dan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin dalam pernyataan resmi Telkomsel, Senin (6/7/2020).

Telkomsel menyebut, bagi pihaknya, perlindungan data pelanggan selalu menjadi prioritas yang paling utama.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.