Sukses

Dampingi Wapres, Mendikbud Tinjau Kesiapan Sekolah Gelar Pembelajaran Saat AKB

Kemendikbud telah melakukan pelonggaran atau relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi COVID-19

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) Ma’ruf Amin bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meninjau persiapan sekolah menuju tatanan adaptai kebiasaan baru (AKB). Peninjauan tersebut dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020).

“Yang di luar zona hijau belum boleh ikut belajar di kelas. ini artinya ada (prinsip) kehati-hatian,” pesan Wapres Ma’ruf Amin di depan para kepala sekolah, guru, dan siswa yang turut hadir dalam acara tersebut.

Wapres berharap sekolah dan pemerintah berkolaborasi dalam melakukan inovasi menciptakan kreasi-kreasi agar pendidikan tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang tetap terjaga. “Saya lihat tadi yang hadir pakai masker dan juga pakai sarung tangan, kemudian sistem pembelajaran juga dibuat sesi dengan jumlah 12 sampai 18 siswa per kelas. Ini inovasi-inovasi yang dapat dikembangkan untuk menjadi contoh dari daerah-daerah lain di zona hijau,” terang Maruf.

Pada kesempatan yang sama, Mendikbud Nadiem memberikan apresiasi atas upaya sekolah dalam mempersiapkan pembelajaran di masa tatanan baru sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Empat Kementerian, Kemendikbud, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

“Ini merupakan contoh yang baik. Terima kasih atas kedisiplinan, gotong royong, dan solidaritas semua pihak,” ucap Mendikbud.

Sinergi dan gotong royong lintas sektor, kata Nadiem, menjadi faktor utama guna memastikan pembelajaran di masa pandemi berjalan sesuai protokol kesehatan. “Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarganya dan masyarakat secara umum merupakan prioritas utama Pemerintah,” tegas dia.

Mendikbud mengingatkan masa transisi ini menjadi periode penting untuk menetapkan kebiasaan baru, yakni Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang membutuhkan karakter disiplin, mandiri, dan tenggang rasa.

“Saya melihat ada berbagai macam tindakan proaktif, bukan hanya pakai masker dan sanitizer. Tetapi bereksperimentasi menciptakan protokol-protokol kesehatan agar lebih aman di masa transisi ini,” paparnya.

Nadiem menyebut bahwa pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” terang Mendikbud.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Semua Anak Terus Sekolah

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Kemendikbud telah melakukan pelonggaran atau relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi COVID-19. “Jadi, dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” katanya.

“Bagi sekolah yang belum kembali ke sekolah bisa digunakan untuk pembelian kuota data, pulsa, atau kelengkapan pembelajaran jarak jauh lainnya. Bukan hanya untuk gurunya, tetapi juga muridnya,” imbuh Mendikbud.

Dana BOS juga dapat digunakan Kepala Sekolah untuk membayar honor para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru honorer selama diharuskan mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

“Kami mohon fleksibilitas itu, kemerdekaan penggunaan dana BOS itu digunakan dengan cara yang tepat dan akuntabel,” pesan Mendikbud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.