Sukses

Diizinkan Buka, Ini Panduan Protokol Kesehatan Tempat Olahraga Umum

Protokol kesehatan itu seperti, bagi pemilik atau pengelola tempat olahraga harus paham mengenai status resiko Corona Covid-19 di kota atau kabupatennya.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, olahraga di tempat umum seperti fitness center, gym, atau tempat yoga, serta tempat senam sudah bisa digunakan atau dibuka kembali.

"Semuanya dapat kembali berolahraga dengan menjalankan protokol kesehatan sesuai yang sudah dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kemenpora," kata Dokter Reisa, Minggu (28/6/2020).

Dia menyebut, protokol kesehatan itu seperti, bagi pemilik atau pengelola harus paham mengenai status resiko Corona Covid-19 di kota atau kabupaten masing-masing.

"Terapkan jaga jarak, minimal 2 meter antar peserta. Harus menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer. Anjurkan peserta, atau pelanggan, atau anggota studio membawa alat sendiri dan sebaiknya tidak dipakai alat yang dipakai bersama," ungkap Dokter Reisa.

Dia pun minta pengelola juga harus menyediakan informasi Corona Covid-19 dan cara pencegahannya.

Dokter Reisa juga meminta pengelola memastikan para instruktur, personal trainer, pekerja, dan anggota yang datang ke pusat kebugaran dapat diketahui kondisi kesehatannya.

"Lakukan analisa sendiri atau self assessment risiko Covid-19, jika assessment menyatakan salah satu dari mereka berisiko terjangkit Covid-19, maka mereka dilarang masuk ke pusat kebugaran. Lakukan pengukuran suhu di pintu masuk. Jika ditemukan suhu diatas 37,3 derajat celcius, maka orang tersebut tidak diizinkan masuk ke pusat kebugaran," kata Dokter Reisa.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Panduan Protokol Kesehatan Lainnya

Dokter Reisa juga menyarankan agar membuat alur masuk dan keluar tempat yang jelas serta membuat penandaan minimal 1 meter.

Dia juga meminta petugas administrasi dan pendaftaran atau kasir untuk selalu menggunakan masker dan pelindung wajah atau face shield.

Selain itu, lanjut Reisa, batasi jumlah anggota yang melakukan latihan agar dapat menerapkan prinsip jaga jarak.

"Jumlah anggota yang dapat berlatih di setiap sesi disesuaikan dengan jumlah alat olahraga dengan kepadatan maksimal 4 m² persegi, atau jarak antar anggota 2 meter," terang dia.

Reisa meminta juga untuk membatasi anggota di ruang ganti dan jadwalkan para peserta olahraga.

"Kemudian jangan lupa disinfeksi alat olahraga sebelum dan setelah digunakan secara berkala paling sedikit 3 kali sehari. Dan jarak yang angkat beban itu minimal meter, sedangkan sekat pembatas untuk alat-alat kardio," papar dia.

Kemudian, lanjut Reisa, pengelola diminta untuk meminimalisasi dan menghindari pemakaian pendingin ruangan atau AC.

"Diupayakan sirkulasi udara lewat pintu dan jendela yang terbuka. Disarankan alat pembersih udara atau air purifier. Wajibkan anggota membawa sendiri handuk, matras, dan alat pribadi lainnya," kata Dokter Reisa.

Terakhir, dia meminta agar masyarakat yang lanjut usia tidak dianjurkan untuk berolahraga di pusat kebugaran.

"Sebaiknya kegiatan olahraga dilakukan di tempat privat atau dalam bentuk kunjungan ke rumah. Ingat jangan paksakan datang kalau kita sakit," pungkas Reisa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.