Sukses

Pengacara Segera Ajukan Penangguhan Penahanan John Kei

Pengacara John Kei mengklaim, pihak keluarga dan beberapa pendeta siap menjadi penjamin kliennya.

Liputan6.com, Jakarta - John Kei dan anak buahnya berniat mengajukan penanguhan penahanan terkait kasus perusakan dan penganiayaan berujung kematian di Tangerang dan Jakarta Barat.

Rencana itu disampaikan Penasihat Hukum John Kei, Anton Sudanto di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020).

"Ya kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan," kata Anton.

Namun dia enggan membeberkan kapan surat permohonan penangguhan penahanan itu akan dilayangkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia hanya memberi isyarat dalam waktu dekat.

"(Pengajuan penangguhan penahanan) segera, mungkin sekaligus dengan (anak buahnya)," ujarnya.

Menurut Anton, penangguhan penahanan merupakan hak yang diatur dalam KUHAP. Siapapun berhak mengajukanya, tak terkecuali kliennya. Anton menyebut, keluarga dan pendeta siap menjadi penjamin John Kei.

"(Jaminan penangguhan penahanan) keluarga sementara, ada rekan-rekan pendeta, tokoh-tokoh bangsa mungkin mau coba ikut menjamin Bang John," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal Berlapis untuk John Kei Cs

John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di markasnya, Jalan Titian Indah Utama X, Kota Bekasi, pada Minggu 21 Juni 2020 malam.

Mereka diduga menjadi pelaku perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020 siang. Pada kejadian ini, satu orang meregang nyawa dari kelompok Nus Kei.

Polisi telah menetapkan John Kei dan 29 anak buahnya terkait dua kasus berdarah tersebut. Mereka dijerat pasal berlapis.

Antara lain, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakaan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Sementara itu, polisi memeriksa urine John Kei dan 29 anak buahnya yang terlibat kasus penyerangan di Tangerang dan Jakarta Barat. Hasil tes menunjukkan, dua orang positif mengkonsumsi narkoba.

"Dari 30 orang, baru dua yang positif amphetamine dan methamphetamine," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu, (24/6/2020).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.