Sukses

Ditjen PAS: Pemberian Cuti Menjelang Bebas Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi KPK

Menurut Rika, pemberian CMB kepada Nazar tidak memerlukan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, pemberian cuti menjelang bebas (CMB) kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sudah sesuai perundang-undangan.

Menurut Rika, pemberian CMB kepada Nazar tidak memerlukan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bahwa CMB selama remisi terakhir sebesar dua bulan tidak mensyaratkan rekomendasi dari instansi terkait (KPK). Bahwa diberikannya hak CMB karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif maupun syarat substantif," kata Rika dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).

Rika mengatakan, CMB yang didapatkan Nazaruddin disetujui dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen PAS karena memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Jadi, CMB untuk Nazaruddin semata-mata dilakukan untuk melaksanakan aturan yang berlaku," kata Rika.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Sesalkan Pembebasan Nazaruddin

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyesalkan langkah Ditjen PAS yang memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin. Menurut Ali, KPK sudah tiga kali menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, Nazarudin, maupun penasihat hukum Nazaruddin pada Februari 2018, Oktober 2018 dan Oktober 2019.

"KPK berharap Ditjen PAS lebih selektif dalam memberikan hak binaan, seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi dan lainnya kepada napi kasus korupsi. Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Ali.

Diketahui, Nazaruddin mendapatkan remisi 49 bulan selama menjalani masa hukumannya. Selain remisi, Nazaruddin juga mendapatkan program CMB dan menjadikannya bebas pada Minggu, 14 Juni 2020. Jika tak ikut program CMB, Nazaruddin bebas murni pada 13 Agustus 2020.

Nazaruddin dipidana dengan akumulasi 13 tahun dalam dua perkara. Nazar mulai ditahan pada 2011. Jika tak menerima remisi, maka Nazar akan bebas 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.