Sukses

Bakar Suami, Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Hukuman Mati

Tidak ada hal meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana yang menyeret Aulia Kesuma.

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin. Aulia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap suami dan anak tirinya. 

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata hakim ketua Suharno saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas (berlapis) primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dalam sidang putusan yang berlangsung secara telekonferensi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan perbuatan terdakwa kejam dan sadis.

Sebagaimana dilansir Antara, hakim menyatakan, bahwa Aulia merasa terdesak dengan hutang-hutang di bank yang harus dibayar setiap bulannya, sementara suami terdakwa yakni Edi Candra Purnama (korban) acuh.

Terdakwa Aulia Kesuma juga kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak oleh Edi Candra, sehingga merencanakan untuk menghabisi nyawanya.

"Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk hal yang meringankan tidak ada," kata Suharno.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diracun dan Dibakar di Mobil

Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadili dan anaknya Muhammad Adi Pradana (24) terjadi akhir Agustus 2019. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah jenazah keduanya ditemukan di dalam mobil yang terbakar.

Kasus pembunuhan berencana ini dipicu tersangka Aulia yang terdesak hutang di bank. Aulia pun berniat menghabisi nyawa suami dan anak tirinya untuk kemudian menguasai hartanya.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu, kemudian dimasukkan ke dalam mobil dengan maksud dibuang dan dibakar sebelum diterjunkan ke jurang di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam aksinya, Aulia dibantu oleh putranya Geovanni Kelvin Oktavianus, serta dua orang eksekutor yang dibayar untuk menghabisi nyawa suami beserta anak tirinya yakni Kusmanto dan Muhammad Nursaid.

Selain itu, juga ada tersangka lainnya Karsini, Rody Saputra Jaya, dan Suprianto yang ikut membantu Aulia dalam merencanakan pembunuhan sadis tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.