Sukses

Penuhi Ketentuan New Normal, Banyuwangi Beri Tanda ke Tempat Kuliner

Banyuwangi dipilih Kementerian Pariwisata sebagai salah satu daerah yang disiapkan untuk pembukaan kembali destinasi wisata Indonesia guna menyambut new normal.

Liputan6.com, Jakarta Skema new normal dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Banyuwangi Nomor 440/1406/429.034/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Restoran/Kafe/Rumah Makan/Tempat Kuliner dalam Mewujudkan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari Covid-19 di Banyuwangi. 

Terkait surat edaran itu, Pemkab Banyuwangi pun mulai menyosialisasikan skema new normal bagi bisnis kuliner, mulai pusat kuliner rakyat, rumah makan, kafe, hingga restoran. Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, sosialisasi diperlukan, agar ketika new normal diberlakukan, para pelaku kuliner telah siap.

"Itu karena kan butuh beberapa kelengkapan alat yang harus dimiliki, ada SOP-nya, makanya harus disosialisasikan dulu, harus disiapkan dulu," ujar Anas.

Dia mengatakan, Banyuwangi dipilih Kementerian Pariwisata sebagai salah satu daerah yang disiapkan untuk pembukaan kembali destinasi wisata Indonesia guna menyambut new normal. "Namun, untuk kapan waktunya, kami menunggu komando pemerintah pusat," ujarnya.

Anas pun mulai mempersiapkan sejumlah skenario new normal bisnis kuliner yang mengatur pelaku usaha maupun pengunjungnya. Sejumlah protokol kesehatan diterapkan ketat. "Kami ingin aman dari Covid-19 sekaligus ingin produktif agar ekonomi masyarakat pulih."

"Surat Edaran kami terbitkan dulu sebagai pedoman. Sebelum benar-benar diterapkan, kami sosialisasikan dulu secara masif, diikuti uji coba, simulasi-simulasi, agar memenuhi standar protokol kesehatan," kata Anas.

 

"Dengan aturan ini, kami ingin memastikan siapapun yang berkunjung ke Banyuwangi nantinya bisa tenang karena destinasi kulinernya sudah mengikuti protokol kesehatan. Dan ke depan protokol untuk destinasi wisata dan atraksi seni-budaya juga diterbitkan," imbuhnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata MY Bramuda menjelaskan, pedoman tersebut mengatur kewajiban bagi pelaku usaha kuliner dan pengunjungnya. Bagi pelaku usaha, di antaranya diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, pemakaian masker dan face shield hingga pengaturan pysical distancing antar-pengunjung.

"Kami tidak menyarankan makanan prasmanan disajikan, daftar menu perlu dibuat digital jika memungkinkan, dan ruangan didisinfeksi rutin. Kami juga menyarankan transaksi nontunai," kata Bramuda.

Kepada pengunjung, juga diatur sejumlah ketentuan. Mulai pengunjung harus sehat, memakai masker, hingga wajib menjalankan protokol kesehatan.

"Sosialisasi akan kami gencarkan. Deadline-nya 14 Juni, para pelaku usaha kuliner harus memenuhi ketentuan tersebut. Ini demi kebaikan bersama. Bisnis berjalan, kesehatan diutamakan," jelasnya.

Bramuda melanjutkan, Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan bisnis kuliner. Tempat yang telah memenuhi ketentuan akan diberikan stiker tanda kafe/restoran/rumah makan new normal.

"Bagi mereka yang belum memenuhi ketentuan, atau di tengah pelaksanaannya melakukan pelanggaran, maka mereka akan dikenakan sanksi teguran hingga penutupan usaha," jelasnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini