Sukses

KPK Turut Bawa Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono. Keduanya merupakan buronan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, selain mengamankan kedua buron KPK tersebut, tim satgas KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa lebih lanjut.

"Selain mengamankan tersangka Nurhadi dan Rezky, juga dibawa istrinya (Tin Zuraida) sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa tim penindakan mengamankan Nurhadi dan menantunya di wilayah Jakarta Selatan.

"Lokasi (penangkapan) pada sebuah rumah di bilangan Jaksel (Jakarta Selatan)," ujar Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2020) dini hari.

Nawawi belum mau membeberkan lebih lanjut terkait penangkapan Nurhadi dan menantunya. Nawawi menyebut akan menjelaskan lebih detail pada hari ini.

"Untuk selebihnya sampai nanti yak," kata dia.

Nawawi menyebut, penangkapan terhadap Nurhadi terjadi, Senin, 1 Juli 2020 malam. Dia mengapresiasi kinerja tim penyidik yang bekerja keras dan berhasil menyeret Nurhadi ke markas antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tadi usai maghrib saya diminta teman-teman satgas penyidik untuk ke kantor, berdiskusi rencana penangkapan. Terimakasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja sampai berhasil menangkap NHD dan menantunya, RH," kata Nawawi.

Nawawi menegaskan bahwa penangkapan terhadap Nurhadi dan memantunya menjadi bukti bahwa lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Komjen Firli Bahuri tak melemah.

"Ini membuktikan bahwa selama ini KPK terus bekerja," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Suap dan Gratifikasi

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.