Sukses

97 Orang Daftar Jadi Calon Anggota Komisi Yudisial, Ada Transgender?

Ada 1 pelamar calon anggota Komisi Yudisial yang menyita perhatian lantaran belum menyebut keterangan terkait gender atau jenis kelaminnya di lembar administrasi.

Liputan6.com, Jakarta - l Panitia seleksi (pansel) calon Anggota Komisi Yudisial periode 2020-2025 menerima 97 pelamar. Sebanyak 84 orang di antaranya adalah laki-laki.

Namun, ada 1 pelamar calon anggota Komisi Yudisial yang menyita perhatian lantaran belum menyebut keterangan terkait gender atau jenis kelaminnya di lembar administrasi.

"Sampai hari ini mendapat 97 calon, komposisinya kita lihat laki-lakinya 84, perempuan 12. Kemudian ada data 1 orang agak bahaya juga belum tahu laki atau perempuan, 80 persen laki-laki," kata Harkristuti ketika dihubungi Liputan6.com, Kamis (28/5/2020).

Lalu, apakah ketiadaan jenis kelamin hanya terkait kesalahan administrasi atau pelamar calon anggota KY itu adalah transgender?

"Saya sendiri tidak tahu karena diseleksi sekretariat dulu. Jadi saya tidak tahu apakah dia transgender atau bukan," ujar Harkristuti soal seleksi calon komisioner Komisi Yudisial.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Bagaimana Jika Pelamar adalah Transgender?

Harkristuti menuturkan, tidak ada larangan bagi seorang transgender untuk melamar menjadi calon anggota Komisi Yudisial. Apalagi undang-undang tidak menyebutkan jenis kelamin komisioner KY. Juga tidak melarang transgender untuk menjadi anggota KY.

"Kalau saya karena pernah di dunia HAM, saya tidak bisa melarang seseorang transgender untuk berkecimpung di dunia manapun, termasuk ke KY. Selama dia memiliki kualifikasi dan lolos tes, da akan saya terima. Apalagi di UU tidak ada larangan," ujar mantan Direktur Jenderal Perlindungan Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM itu.

 

3 dari 4 halaman

3 Mantan Komisioner

Harkristuti juga menyebutkan, ada 3 mantan komisioner KY yang ikut melamar pada tahun ini. Ketiga orang itu adalah Sukma Violetta, mantan Ketua Komisi Yudisial Indonesia; mantan anggota KY Joko Sasmito; hingga mantan anggota Komisi Yudisial (KY) Sumartoyo.

"Komisioner yang lama yang terdaftar yaitu Bu Sukma, Pak Joko, dan Pak Sumartoyo," jelas Harkristuti.

Dia menjelaskan 97 calon anggota tersebut pun memiliki latar belakang berbeda. Yaitu 32 akademisi, 24 praktisi, 16 pegawai negeri sipil (PNS). Kemudian terdapat 13 lembaga negara, 4 swasta, serta lainnya yaitu 8 orang.

"Mudah-mudahan bukan karena akademisi cari kegiatan lain ya," kata profesor dari Universitas Indonesia tersebut.

Kemudian, calon anggota KY pun paling banyak pada usia 51-60 tahun dan berasal dari Jawa Barat. Dia menjelaskan hal tersebut sudah jadi hal lumrah para calon berasal dari Jawa.

"Jawa barat 26 orang, DKI 18 orang, Jawa Timur 8 orang, seperti biasa daerah utama di pulau jawa, di daerah-derah lain," ungkap Harkrisnowo.

 

4 dari 4 halaman

Perpanjang Pendaftaran

Sebelumnya, panitia seleksi (pansel) pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) kembali memperpanjang masa pendaftaran calon anggota KY periode 2020-2025. Masa pendaftaran diperpanjang sampai 12 Juni 2020 mendatang.

Perpanjangan masa pendaftaran tersebut telah dilakukan untuk kesekian kalinya. Awalnya pendaftaran dibuka mulai 1 April sampai 22 April 2020. Lalu kembali diperpanjang dari 23 April sampai 15 Mei 2020.

Namun, karena jumlah pendaftar yang melamar melalui website www.setneg.go.id belum juga memenuhi kuota yang ditargetkan oleh pansel, maka masa pendaftaran kembali ditambah mulai 15 Mei 2020 sampai dengan 12 Juni 2020 mendatang.

"Hambatan itu misalnya banyak kelengkapan surat-surat yang disyaratkan sulit diperoleh karena lembaga dan kantor yang mengurus itu sedang fokus pandemi seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Kesehatan, dan sebagainya," kata Ketua Pansel Pemilihan Calon Anggota KY, Maruarar Siahaan, di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis 21 Mei 2020..

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.