Hakim yang Menyidangkan Perkara Andrie Yunus Dilaporkan ke KY dan MA

Pihak Pengadilan Militer menanggapi laporan yang diajukan TAUD.

Diterbitkan 19 Mei 2026, 14:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Hakim militer kasus Andrie Yunus dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.
  • Laporan menyoroti ucapan tidak pantas, arahan pidana, dan pemaksaan korban.
  • Pengadilan Militer menyatakan laporan adalah hak masyarakat, sidang tetap berlanjut.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim militer yang menyidangkan perkara penyiraman air keras Andrie Yunus dilaporkan ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI. Sebagai pelapor yakni Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).

Laporan dibuat atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama persidangan berlangsung.

“Karena berbagai tindakan dan ucapannya di persidangan di antaranya dia mengucapkan kata yang tidak pantas,” kata Kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Dia juga menyoroti pernyataan hakim yang mengarahkan cara melakukan tindak pidana serta dugaan pemaksaan terhadap korban, Andrie Yunus, untuk hadir di persidangan disertai ancaman pidana.

Kubu Andrie Yunus kembali mempertanyakan proses pembuktian di peradilan militer. Ia menyebut oditur hanya melanjutkan berkas dari Puspom TNI tanpa eksplorasi lebih lanjut, sementara sebagian barang bukti masih tersegel.

"Kami sangat meragukan ya proses di peradilan militer karena sepertinya hanya ingin perkara ini cepat selesai dan terburu-buru untuk membuktikan rentetan kejadiannya,” ucap dia.

 

Tanggapi Pengadilan Militer

Menanggapi laporan itu, Juru Bicara Pengadilan Militer, Endah Wulandari menyebut pengaduan yang diajukan TAUD merupakan hak masyarakat untuk memberi koreksi.

“Dalam setiap penyelesaian perkara pasti ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dan merasa kepentingan mereka terganggu,” kata Endah.

Dia memastikan laporan tersebut tidak mengganggu jalannya sidang. Menurut dia, persidangan kasus Andrie Yunus tetap berlanjut pada 20 Mei 2026 dengan agenda tuntutan dari Oditur Militer.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6