Sukses

Dilengkapi QR Code, SIKM Jakarta hanya Bisa Dipakai Pemilik

Sambodo menegaskan, SIKM tak bisa berpindah tangan. Menurutnya, satu SIKM hanya bisa dipakai oleh pemiliknya, tak bisa digunakan orang lain.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan jajarannya akan mengawasi secara ketat saat pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa pandemi virus corona Covid-19.

Sambodo menyebut, dalam SIKM terdapat QR Code yang menunjukan keaslian SIKM tersebut.

"Dalam SIKM itu ada QR code yang bisa discan pakai ponsel apa saja. Nanti akan keluar siapa pemilik sebenarnya," ujar Sambodo dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).

Sambodo menegaskan, SIKM tak bisa berpindah tangan. Menurutnya, satu SIKM hanya bisa dipakai oleh pemiliknya, tak bisa digunakan orang lain.

"Kalau sudah discan, nanti kita akan cocokkan dengan wajahnya. Jadi SIKM si A tidak bisa digunakan oleh si B," kata dia.

Untuk mendapatkan SIKM, pertama kali bisa dilakukan dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id dengan melengkapi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

a. surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

 

b. surat pernyataan sehat bermaterai

 

c. surat keterangan:

1. perjalanan dinas keluar Jabodetabek

2. surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek

3. bagi pelaku usaha dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang

 

d. bagi orang asing memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat SIKM

Sementara itu, untuk syarat pengajuan masuk DKI Jakarta juga melalui situs yang sama corona.jakarta.go.id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM

1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau

2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap

3. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Sedangkan syarat untuk warga KTP non Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Memiliki surat keterangan dari kelurahan atau desa tempat asal perjalanan yang menerangkan maksud dan tujuan datang ke Jakarta

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Memiliki surat jaminan bermaterai dari keluarga yang berada di Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat atau surat jaminan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta

4. Bagi pemohon yang melakukan perjalanan dinas agar melampirkan surat keterangan dari tempat kerja yang berada di Jakarta

5. Bagi pemohon yang karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta.

Selanjutnya bila persyaratan sudah terpenuhi, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code. 

Untuk penerbitan SIKM diproses satu hari kerja sejak permohonan dinyatakan secara lengkap dan hanya berlaku untuk satu pemohon saja. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki KTP dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.