VIDEO: Ini Syarat Masyarakat Bisa Berpergian Saat Ada Larangan Mudik

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Ada sejumlah pihak yang dikecualikan untuk bisa berpergian di tengah larangan mudik akibat pandemi Covid-19.

Diterbitkan 06 Mei 2020, 20:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Ada sejumlah pihak yang dikecualikan untuk bisa berpergian di tengah larangan mudik akibat pandemi Covid-19.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6