Sukses

Pemkot Bekasi Siapkan Tilang Bagi Pengendara yang Bandel Melanggar PSBB

Pemerintah Kota Bekasi akan memperketat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua.

Liputan6.com, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi akan memperketat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua, menyusul masih banyaknya pelanggaran yang ditemukan, terutama dalam hal pemakaian masker saat PSBB pertama.

Pengetatan yang dimaksud, yaitu dengan menegur langsung pengendara atau masyarakat yang kedapatan berkeliaran tanpa menggunakan masker. Pelanggar juga siap-siap dikenakan sanksi sudah ditetapkan.

"PSBB kedua akan berbeda dari yang pertama. Kita akan perketat bagi yang tidak menggunakan masker. Pemerintah yang akan membuat teguran atau pembayaran khusus untuk hal ini," kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada Liputan6.com, Rabu (29/4/2020).

Ketua Satgas Darurat Penanggulangan Bencana Covid-19 itu mengatakan PSBB pertama yang berlangsung selama dua pekan (15-28 April 2020), mencatat banyak jenis pelanggaran yang jumlahnya mencapai ribuan. Petugas check point juga telah mendata pengendara yang melanggar selama PSBB pertama.

Bagi pengendara yang tetap membandel dan tidak mematuhi aturan selama PSBB kedua (29 April-12 Mei 2020), Tri menegaskan akan ada tindakan tegas dari petugas check point yang bersiaga.

"Kita akan buat surat tilang bagi pengendara yang masih belum patuh. Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Polda Metro Jaya untuk pembuatan sistemnya," ujar Tri.

Selain itu, lanjut Tri, penjagaan di titik-titik penyekatan juga akan dibuat lebih maksimal, dengan kerjasama dari 3 pilar. Baik masyarakat dari luar maupun Kota Bekasi yang melintas, akan dipantau dan diperiksa secara lebih detail oleh petugas saat PSBB kedua.

"Ketentuannya masih sama. Sepeda motor tidak boleh berboncengan, dan untuk roda empat diberlakukan dengan kursi roda kereta," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Patuhi Aturan

Oleh karena itu, Tri berharap masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku selama PSBB tahap kedua, utamanya dalam hal pemakaian masker. Hal ini agar pelaksanaan PSBB bisa berjalan lebih optimal daripada sebelumnya.

"Dengan demikian dapat mencegah penyebaran virus dan mengakhiri pandemi Covid-19," tandasnya.

Pengawasan ketat juga dilakukan Satpol PP Kota Bekasi yang berkeliling ke setiap kelurahan, sambil membawa bambu. Petugas memantau masyarakat yang masih suka berkeliaran.

"Ini sebagai shock Terapy untuk masyarakat agar tidak lagi keluar rumah jika tidak berkepentingan," kata Kasatpol PP Pemkot Bekasi, Abi Hurairah.

Menurutnya, dengan masyarakat melihat Satpol PP bersenjatakan bambu, diharapkan dapat memicu keengganan masyarakat untuk keluar rumah. Dengan demikian, ruang lingkup virus Corona untuk berkembang biak akan semakin kecil.

"Jadi masyarakat kalau keluar rumah nantinya agak mikir," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.