Sukses

Mulai 7 Mei, Polisi Berlakukan Penegakan Hukum Bagi yang Nekat Mudik

Sebelum melakukan penegakan hukum bagi yang nekat mudik, polisi lebih dulu memberikan peringatan secara persuasif.

Liputan6.com, Jakarta Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi akan memberlakukan penegakan hukum kepada masayarakat yang nekat mudik lebaran 2020. Hal itu bakal dilakukan mulai Kamis 7 Mei hingga Minggu 31 Mei 2020 mendatang.

"Pada Kamis, 7 Mei 2020 sampai dengan Minggu, 31 Mei 2020 akan diberlakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan yang diminta untuk berbalik kanan sesuai dengan sanksi yang berlaku," kata Asep saat konferensi pers, Jumat (24/4).

Namun, sebelum melakukan penegakan hukum terhadap masyarakat yang nekat melakukan mudik. Polisi lebih dulu memberikan peringatan secara persuasif yakni meminta mereka untuk memutarbalikan kendaraannya.

"Apabila ada indikasi masyarakat yang masih melanggar ketentuan khususnya yang ingin mudik maka pada kesempatan ini diberikan peringatan terlebih dahulu kemudian disuruh kembali ke rumahnya masing-masing dengan pola secara persuasif dan humanis yang diberlakukan mulai hari ini Jum'at, 24 April 2020 sampai dengan Kamis, 7 Mei 2020," ujarnya.

Selain itu, polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya telah menghapus satu pos pantau yang berada di Tol Cimanggis arah Bogor, Jawa Barat. Oleh karena itu, jumlah pos pantau atau pos pengamanan berkurang menjadi 18 yang semula ada 19 pos.

"Polda Metro Jaya dalam rangka menjaga kebijakan tentang dilarang mudik dan dalam koridor Operasi Ketupat 2020 telah menetapkan 18 titik check point penyekatan di seluruh Jakarta dengan rincian 2 tol yaitu tol Cikarang Barat arah Cikampek dan tol Bitung arah Merak serta 16 jalur arteri," sebutnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Larangan Mudik Sejak 24 April

Sebelumnya, Larangan mudik lebaran 2020 sudah mulai diberlakukan sejak 24 April 2020, pukul 00.00 WIB dini hari tadi. Larangan itu dibuat untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19 atau corona.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, ada 1.180 kendaraan yang telah diputarbalikan oleh pihaknya. Dari total tersebut kebanyakan kendaraan yang ditindak di daerah Cikarang Barat.

"Total dari jam 00.00 WIB sampai 05.00 WIB saja sekitar 1.180 kendaraan yang berhasil kita putar balikan. Dominannya itu yang di Cikarang Barat sekitar 680 lebih," kata Yusri saat dihubungi, Jakarta, Jumat (24/4).

Reporter: Nur Habibie 

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.