Sukses

4 Evaluasi Penerapan Kebijakan PSBB Tahap Pertama di Jakarta

Pelaksanaan PSBB di Jakarta ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Ibu Kota diperpanjang 28 hari ke depan.

Pembatasan PSBB sebelumnya di Jakarta sudah dilakukan pada 10 sampai 23 April 2020. Kini, perpanjangan PSBB itu akan dimulai pada 24 April sampai 22 Mei 2020. Pelaksanaan PSBB ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona Covid-19.

Anies tidak menampik pada tahap pertama PSBB, masih banyak warga yang belum menyadari tujuan kebijakan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya warga yang melakukan pelanggaran.

"Ke depan fase imbauan sudah selesai, sekarang fase penegakan. Karena itu, di hari-hari ke depan. Semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tetapi langsung ditindak," tegas Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Rabu, 22 April 2020.

Temuan lainnya juga seolah juga menggambarkan penerapan PSBB di Jakarta belum efektif. Padahal, sudah sejak lama dikeluarkan imbauan agar kegiatan belajar dan bekerja dialihkan ke rumah.

Berikut rangkuman terkait kondisi yang terjadi selama 14 hari pertama PSBB di Jakarta guna mencegah penyebaran virus Corona Covid-19:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Mobilitas Warga Masih Tinggi

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyebut, volume kendaraan di Jakarta masih ramai.

Kendaraan pribadi mendominasi jalanan. Kondisi tersebut menurutnya dikarenakan sejumlah perkantoran masih tetap beroperasi.

"Berdasarkan data memang volume lalu lintas itu masih cukup tinggi walau tidak seramai hari-hari biasanya. Karena ada pengecualian beberapa bidang usaha, tentu mobilitas masyarakat masih terjadi di sana," ungkap Syafrin, Selasa, 21 April 2020.

Walaupun, kata dia, mobilitas masyarakat di Jakarta telah beralih menggunakan kendaraan pribadi daripada transportasi umum.

Meski begitu menurut Syafrin, penggunaan kendaraan pribadi saat PSBB lebih dianjurkan ketimbang angkutan umum. Sebab, kata dia, risiko penularan virus Corona Covid-19 lebih rendah.

"Jadi jika kita lihat angka penumpang transportasi umum sudah menurun. Dengan mereka menggunakan kendaraan pribadi, maka potensi mereka tertular wabah ini makin kecil. Memang kita mengarahkan masyarakat dalam beraktivitas itu menggunakan kendaraan pribadi," ujar Syafrin.

 

3 dari 5 halaman

Perkantoran Masih Banyak yang Buka

Meski sudah dijelaskan hanya ada 8 sektor perkantoran atau usaha yang boleh beroperasi selama masa PSBB, nyatanya, masih banyak perusahaan membandel.

Mengacu Pasal 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 menjelaskan bahwa perusahaan harus menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor dan mengganti aktivitas dengan bekerja di rumah.

Adapun perkantoran boleh beroperasi bidang pemerintahan, kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengakui, PSBB yang sudah berjalan di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona belum berjalan optimal.

"Sejak Keppres tentang PSBB yang dimulai di DKI maka kami dapat ambil beberapa data perkembangan. Ada yang positif, tapi masih ada yang belum optimal," kata Doni saat konferensi pers di Istana Negara, Senin, 20 April 2020.

Doni mengatakan, penerapan PSBB belum berjalan optimal karena masih banyak kantor dan pabrik di luar usaha yang tetap beroperasi. Hal ini membuat pekerja kantor dan buruh pabrik masih beraktivitas.

"Yang belum optimal terkait kegiatan perkantoran dan juga kegiatan pekerjaan di pabrik, sehingga mengakibatkan sejumlah moda transportasi masih dipenuhi oleh warga masyarakat," ucapnya.

Doni berharap Pemprov DKI bisa mengupayakan mulai dari tingkat himbauan, teguran, peringatan dan pada akhirnya bisa diberikan sanksi lebih tegas kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan PSBB.

 

4 dari 5 halaman

Polda Metro Jaya Catat 18.958 Pelanggaran

Selain volume kendaraan yang masih banyak, ternyata pelanggaran para pengendara terhadap peraturan PSBB masih terjadi.

Polda Metro Jaya mencatat 18.958 pelanggaran oleh pengguna lalu lintas terhadap kebijakan PSBB di DKI Jakarta sejak hari pertama hingga hari ke-10 kebijakan tersebut diberlakukan.

"Evaluasi di Jakarta bersama dengan kementerian beberapa daerah penyangga sampai hari ke-10 sampai dengan hari ke-11 sudah 18 ribu lebih (pelanggaran) dari hari pertama sampai dengan hari ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin, 20 April 2020.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tercatat sebanyak 18.958 masyarakat melanggar PSBB di Jakarta yang beraneka ragam.

Adapun jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh masyarakat yakni tidak menggunakan masker, baik pengendara roda dua maupun roda empat.

Kemudian pelanggaran terbanyak ada di jumlah penumpang kendaraan roda empat yang melebihi kapasitas. Serta pelanggaran terbanyak ketiga adalah pengendara motor berboncengan tidak satu alamat.

Meski begitu, Yusri mengatakan masyarakat DKI Jakarta saat ini sudah memahami jika kebijakan PSBB dibuat untuk kebaikan masyarakat. Hal itu didasarkan pada jumlah pelanggar yang terus menurun.

 

5 dari 5 halaman

Warga Tak Pakai Masker

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) meminta pemerintah mengecek penerapan PSBB di sejumlah kampung-kampung. Sebab, masih banyak di sana warganya yang berkerumun serta tidak menggunakan masker.

"Pemerintah juga harus cek di kampung-kampung itu masih banyak yang tidak memakai masker. Kalau, di pusat kota dan jalan besar itu mayoritas memang sudah patuh memakai masker," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhilah saat dihubungi merdeka.com, Jumat, 17 April 2020.

 

Reporter : Bachtiarudin Alam

Sumber : Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.