Polda Metro Akan Tolak Izin Demo Hari Buruh 1 Mei

Polda Metro Jaya memastikan akan melarang unjuk rasa selama masa pandemi virus Covid-19, termasuk demo pada Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei.

Diterbitkan 19 April 2020, 10:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya memastikan akan melarang unjuk rasa selama masa pandemi virus Covid-19, termasuk demo pada Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei.

Hal itu tertuang dalam Maklumat Kapolri tentang penanganan virus Covid-19 dan diperkuat dengan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Mengacu kepada surat telegram nomor ST/1183/IV/OPS.2./2020 dan surat telegram nomor ST/1184/IV/OPS.2/2020 yang diterbitkan pada 13 April 2020 menjadi arahan dari pucuk pimpinan korps Bhayangkara sebagai bentuk persiapan jika terjadi unjuk rasa.

"Dilarang sama sekali apapun yang berkumpul dengan massa, termasuk kalau mau ada demo dalam pandemi apalagi soal ini, kami tidak akan izinkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dikutip dari Humas Polri, Sabtu (19/4/2020).

"Setiap permohonan untuk menggelar kegiatan berkumpul ataupun yang melibatkan massa akan langsung ditolak kepolisian," tegas Yusri.

 

Belum Ada Permohonan

Penolakan izin itu berarti tidak akan ada rekomendasi dari kepolisian untuk kegiatan tersebut jika nantinya dapat terselenggara.

Sejak PSBB Jakarta diberlakukan, Yusri mengatakan pihak kepolisian belum mendapatkan permohonan ataupun informasi terkait rencana unjuk rasa yang akan dilakukan oleh buruh.

"Belum ada permohonan izin yang masuk," pungkasnya.

Reporter: Iqbal fadil

Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6