Sukses

Wadah Pegawai KPK Tolak Usulan Menkumham soal Pembebasan Napi Koruptor

WP KPK pun menyatakan sikap, yakni untuk mendorong Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk tidak melanjutkan revisi PP 99/2012

Liputan6.com, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menolak usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Salah satu usulan revisi PP tersebut dengan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa pidana. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

"WP KPK menilai terdapat beberapa argumentasi mengapa inisiatif tersebut sangat berbahaya bagi cita-cita pemberantasan korupsi dan harus ditolak," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dikutip dari Antara, Jumat (3/4/2020).

Pertama, kata dia, Indonesia saat ini sedang menggelontorkan sekitar Rp 405 triliun yang akan disalurkan dalam berbagai bentuk untuk mengatasi epidemi Covid 19.

"Hal tersebut bukan terlepas dari potensi adanya penumpang gelap untuk mengambil manfaat melalui korupsi. Untuk itu, pesan serius yang memberikan efek "deterrence" harus lah semakin ditekankan bukan malah dihilangkan. Termasuk salah satunya diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang menekankan pemberatan sampai hukuman mati bagi pelaku korupsi di tengah bencana," ucap Yudi.

Terlebih, lanjut dia, Indonesia telah mengalami potensi korupsi yang justru meningkat di saat krisis.

"Untuk itu, wacana pembebasan koruptor termasuk dengan merevisi PP 99/2012 tersebut pada saat kondisi krisis epidemi Covid 19 merupakan bentuk untuk meringankan bahkan mereduksi "deterrence effect" dari pemidanaan terhadap koruptor," kata Yudi.

Kedua, korupsi merupakan kejahatan yang serius. Untuk itu, penempatan tindak pidana korupsi setara dengan terorisme dalam ketentuan PP 99/2012 merupakan bentuk politik hukum negara untuk menempatkan posisi seriusnya kejahatan korupsi.

"Hal tersebut mengingat landasan kuat dilakukannya reformasi adalah karena persoalan korupsi di Republik Indonesia," ujar dia.

Ketiga, ia menyatakan bahwa sebetulnya wacana untuk merevisi PP 99/2012 itu bukan hal baru bahkan telah diwacanakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sejak 2016 dan telah mendapatkan respons penolakan dari publik sehingga ditolak.

"Untuk itu, jangan sampai epidemi Covid 19 justru malah menjadi momentum yang dimanfaatkan untuk memuluskan rencana tersebut," kata Yudi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Minta Jokowi Menolak

Keempat, ia menjelaskan banyak metode lain yang dapat diterapkan untuk menghindari risiko penyebaran Covid-19 bagi para terpidana korupsi.

"Mulai dari adanya pengaturan soal sel sampai dengan kunjungan tahanan sehingga seharusnya tidak menjadi alasan," tuturnya.

Oleh karena itu, WP KPK pun menyatakan sikap, yakni untuk mendorong Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk tidak melanjutkan revisi PP 99/2012 dan upaya lain yang dapat menghilangkan atau mengurangi hukuman bagi koruptor.

Kemudian, mengajak berbagai pihak terkait di pemerintahan termasuk Menteri Hukum dan HAM agar menolak rencana revisi PP 99/2012 dan upaya lain yang dapat menghilangkan atau mengurangi hukuman bagi koruptor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.