Sukses

Cegah Sebaran Covid-19, Kejati DKI Gelar Sidang Secara Online

Selain Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sistem E-Court juga sudah diterapkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk tiga Kejaksaan Negeri lainnya di wilayah hukum DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai memberlakukan sidang secara online dengan menggunakan sarana video conference (E-Court). Pemberlakuan ini dilakukan sesuai dengan arahan Jaksa Agung guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebut, pada 24 Maret 2020, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang sidang dengan menggunakan sarana video conference (vicon).

"Dimana jaksa dan hakim tetap berada di pengadilan, namun terdakwa tidak perlu dihadirkan di pengadilan, melainkan tetap di rutan sehingga komunikasi dilakukan melalui media sarana vicon," ujar Nirwan dalam siaran pers, Kamis (26/3/2020).

Nirwan menyebut, selain Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, sistem E-Court juga sudah diterapkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk tiga Kejaksaan Negeri lainnya di wilayah hukum DKI Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Pernah Sebelumnya

Menurut Nirwan, penggunaan teleconference pernah dilakukan. Pada 2002, Mahkamah Agung (MA) pertama kali memberikan izin kepada mantan Presiden BJ Habibie untuk memberikan kesaksian lewat teleconference dalam kasus penyimpangan dana non-budgeter Bulog atas nama terdakwa Akbar Tandjung.

"Pemeriksaan saksi melalui teleconference juga dilakukan dalam kasus Abu Bakar Ba’asyir pada 2003," kata dia.

Selain itu, sidang pemeriksaan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) Timor Timur juga pernah menggunakan teleconference.

"Landasan yurudis pelaksanaan E-Court selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 untuk mendukung diterapkannya social distancing adalah mengacu pada Asas Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020," kata dia.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.