Sukses

Cegah Covid-19, KPK Tutup Layanan Pelaporan Gratifikasi

KPK tetap membuka layanan aduan masyarakat dan LHKPN, namun diimbau dilakukan seccara online.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Namun pegawai yang bertugas di bidang penindakan tetap bekerja seperti biasa lantaran tuntutan undang-undang.

Lantaran sebagian besar pegawai KPK bekerja dari rumah, otomatis beberapa pelayanan publik pun akan ditutup. Penutupan dilakukan sejak hari ini, Rabu 18 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 demi meminimalisisasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, beberapa pelayanan publik yang ditutup seperti pelaporan penerimaan gratifikasi.

"Untuk layanan publik, KPK menutup layanan tatap muka untuk sementara. Layanan publik tatap muka yang ditutup sementara adalah permintaan informasi publik, perpustakaan, dan pelaporan gratifikasi," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).

Ali mengatakan, untuk layanan publik lainnya seperti pengaduan masyarakat dan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tetap dibuka. Hanya saja masyarakat diimbau untuk tidak datang langsung ke KPK.

"Untuk layanan pengaduan masyarakat, KPK mengimbau untuk mengakses https://kws.kpk.go.id, email: pengaduan@kpk.go.id atau nomor Whatsapp: 0811959575. Kemudian, untuk pelaporan LHKPN, masyarakat dipersilakan mengakses https://elhkpn.kpk.id dan email: lhkpn@kpk.go.id.," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

WFH Pegawai KPK

KPK mulai memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kepada para pegawainya.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pimpinan KPK sudah mengeluarkan Surat Edaran nomor 6 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang prosedur bekerja dari rumah bagi pegawai KPK sebagai antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Pada prinsipnya pegawai KPK diperbolehkan dengan izin atasannya di unit masing-masing, untuk bekerja dari rumah dan tentunya pekerjaan-pekerjaan ini juga kemudian dilaporkan kepada atasannya setiap hari," ujar Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Kebijakan bekerja dari rumah ini akan diberlakukan hingga 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi dengan melihat situasi dan kondisi yang ada. Meski bekerja dari rumah, Ali menyatakan para pegawai diwajibkan untuk datang ke kantor KPK jika diperlukan.

"Jadi walaupun bekerja dari dari rumah, tapi tetap kemudian ada panggilan penuh untuk ke kantor harus segera datang ke kantor," kata dia.

Kebijakan bekerja dari rumah, kata Ali tidak berlaku bagi para pegawai di bidang penindakan. Hal ini lantaran bidang penindakan berhubungan dengan penyelesaian berkas perkara yang memiliki batas waktu sesuai aturan perundang-undangan. Terutama terkait masa penahanan dan pelimpahan perkara.

"Ini kan kemudian menjadi keharusan atas perintah undang-undang. Sehingga teman-teman di penindakan masih tetap bekerja termasuk pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada para saksi dan persidangan di berbagai daerah termasuk di Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat. Namun tentunya tetap memperhatikan standar keamanan dari sisi pencegahan dan antisipasi wabah Corona," kata Ali.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.